Selebriti
Korban Pemerkosaan Sebut Alat Kelamin P Diddy Seukuran Permen Tootsie Roll
Seorang korban pemerkosaan menyebut detail mengejutkan tentang P Diddy saat bersaksi di pengadilan dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat sang rapper.
MPN Indonesia 16 Mei 2025 - Seorang perempuan yang mengajukan gugatan perdata terhadap musisi Sean “Diddy” Combs menggambarkan alat kelamin Combs seperti permen cokelat Tootsie Roll.
Pernyataan itu tertuang dalam dokumen pengadilan atas dugaan pemerkosaan yang terjadi pada Juli 2001 di New York City.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan dan disebut sebagai Jane Doe, mengungkap bahwa insiden bermula setelah beberapa kali bertemu P Diddy di klub malam, restoran, dan studio rekamannya. Pada suatu malam, ia diajak ke apartemen pribadi P Diddy.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Setibanya di apartemen, Jane Doe mengaku dikurung di kamar tidur. Ia mengatakan P Diddy mendorongnya ke ranjang, mencekik lehernya, dan berkata, “Aku akan mengisap hidupmu.”
Setelah itu, P Diddy membuka celananya dan menurut Jane Doe, alat kelaminnya “panjang dan ukurannya menyerupai Tootsie Roll.”
Ia bahkan menyebut sempat merasa lega karena menganggap ukurannya tidak menyakitkan, dengan menyebut P Diddy memiliki “an itty-bitty Diddy.”
Namun, Jane Doe menegaskan ia tidak pernah memberikan persetujuan. Ia mengaku berteriak meminta P Diddy berhenti, tetapi tetap diperkosa.
Setelah P Diddy diklaim selesai melakukan ejakulasi, korban melarikan diri ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Ia lalu keluar dan melihat P Diddy telanjang di tempat tidur sebelum akhirnya dibantu staf untuk keluar dari ruangan.
Usai kejadian, Jane Doe tidak lagi menjawab telepon dari P Diddy dan mulai menjalani psikoterapi karena trauma.
Tuntutan Hukum dan Dampak Psikologis
Gugatan perdata yang diajukan mencakup tuntutan atas kerusakan fisik dan emosional, termasuk gangguan psikologis yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut.
Jane Doe menyatakan bahwa tuntutan ini diajukan demi meminta pertanggungjawaban atas insiden pemerkosaan yang disebut terjadi lebih dari dua dekade lalu.
Respons dari Kuasa Hukum Sean P Diddy
Pengacara Sean P Diddy membantah keras tuduhan tersebut.
“Tidak peduli berapa banyak gugatan yang diajukan, terutama oleh individu yang menolak mengungkapkan nama mereka, hal itu tidak akan mengubah fakta bahwa Mr. Combs tidak pernah memperkosa atau memperdagangkan siapa pun, baik pria atau wanita, dewasa atau anak-anak,” ujar tim kuasa hukum P Diddy, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman Yahoo Entertainment pada Jumat (16/5).
Tim hukum P Diddy juga menyebut bahwa klien mereka percaya sistem hukum akan membuktikan kebenaran, dan P Diddy yakin akan menang di pengadilan.
Bagian dari Rangkaian Kasus yang Lebih Besar
Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian tuduhan yang tengah membelit Sean Combs, termasuk kasus perdagangan manusia yang mulai diproses di pengadilan New York pada 5 Mei lalu.
P Diddy, yang kini berusia 55 tahun, menghadapi tekanan hukum yang semakin besar.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
