Connect with us

Kriminal

Akibat Galian, Ketua RW Dikeroyok Warganya Sendiri

Ketua RW 02 Pondok Kopi dikeroyok dua warganya terkait proyek saluran air. Korban alami luka, pelaku terancam pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Logompn

Published

on

Nhp (59), ketua rw 02 kelurahan pondok kopi dikeroyok warganya sendiri
NHP (59), Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Kopi Dikeroyok Warganya Sendiri. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 16 Mei 2025 - NHP (59), Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Kopi, mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh dua warganya sendiri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 12.30 WIB dan dipicu oleh konflik terkait proyek galian saluran air di Jalan H. Miran, RT 04/02.

Pengeroyokan dilakukan oleh dua pelaku kakak beradik, S dan A, yang diduga tidak terima dengan lokasi penggalian yang berada di samping tembok pagar rumah mereka.

Saat itu, NHP sebagai Ketua RW dipanggil untuk menengahi, namun justru menjadi sasaran emosi kedua pelaku.

Ketegangan antara pihak pelaku dan korban meningkat hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Berdasarkan pengakuan korban, A mencekik dan membantingnya, sementara S ikut mencekik dan menendangnya. Setelah korban terjatuh, keduanya menginjak-injak tubuh korban hingga mengalami luka memar dan lecet.

“Saya luka di bagian siku kiri lecet-lecet, paha kaki kiri memar, pergelangan kaki kiri lecet, pinggang kanan belakang memar,” ujar NHP kepada MPN Indonesia di Jakarta Timur, pada Jumat (16/5) siang.

Konflik Bermula dari Proyek Normalisasi Saluran Air

Insiden ini berawal dari pelaksanaan proyek normalisasi saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum yang menyasar area di samping rumah pelaku.

Pihak dinas menyatakan bahwa penggalian harus dilakukan di jalur saluran air yang lama.

Namun, saluran lama tersebut telah dibangun pagar oleh pelaku, sehingga mereka menolak penggalian di area itu dan memanggil Ketua RW untuk menanyakan keputusan tersebut.

Ketika NHP datang untuk memberikan penjelasan, terjadi percekcokan. Bukannya mendapat klarifikasi, NHP justru mengalami tindakan kekerasan dari S dan A.

Baca Juga:  Rumah Korban Pembunuhan Penjual Gorengan Dijadikan Lokasi Wisata

Kejadian tersebut kemudian dilihat oleh warga lainnya berinisial S, G, dan J yang berusaha melerai pengeroyokan tersebut.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan tindakan pengeroyokan ke Polsek Duren Sawit guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saya sudah lakukan visum di RS Islam Pondok Kopi,” tambah NHP.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

(ARI/NID/RAD)

Trending