Kriminal
Akibat Galian, Ketua RW Dikeroyok Warganya Sendiri
Ketua RW 02 Pondok Kopi dikeroyok dua warganya terkait proyek saluran air. Korban alami luka, pelaku terancam pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
MPN Indonesia 16 Mei 2025 - NHP (59), Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Kopi, mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh dua warganya sendiri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 12.30 WIB dan dipicu oleh konflik terkait proyek galian saluran air di Jalan H. Miran, RT 04/02.
Pengeroyokan dilakukan oleh dua pelaku kakak beradik, S dan A, yang diduga tidak terima dengan lokasi penggalian yang berada di samping tembok pagar rumah mereka.
Saat itu, NHP sebagai Ketua RW dipanggil untuk menengahi, namun justru menjadi sasaran emosi kedua pelaku.
Ketegangan antara pihak pelaku dan korban meningkat hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Berdasarkan pengakuan korban, A mencekik dan membantingnya, sementara S ikut mencekik dan menendangnya. Setelah korban terjatuh, keduanya menginjak-injak tubuh korban hingga mengalami luka memar dan lecet.
“Saya luka di bagian siku kiri lecet-lecet, paha kaki kiri memar, pergelangan kaki kiri lecet, pinggang kanan belakang memar,” ujar NHP kepada MPN Indonesia di Jakarta Timur, pada Jumat (16/5) siang.
Konflik Bermula dari Proyek Normalisasi Saluran Air
Insiden ini berawal dari pelaksanaan proyek normalisasi saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum yang menyasar area di samping rumah pelaku.
Pihak dinas menyatakan bahwa penggalian harus dilakukan di jalur saluran air yang lama.
Namun, saluran lama tersebut telah dibangun pagar oleh pelaku, sehingga mereka menolak penggalian di area itu dan memanggil Ketua RW untuk menanyakan keputusan tersebut.
Ketika NHP datang untuk memberikan penjelasan, terjadi percekcokan. Bukannya mendapat klarifikasi, NHP justru mengalami tindakan kekerasan dari S dan A.
Kejadian tersebut kemudian dilihat oleh warga lainnya berinisial S, G, dan J yang berusaha melerai pengeroyokan tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan tindakan pengeroyokan ke Polsek Duren Sawit guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saya sudah lakukan visum di RS Islam Pondok Kopi,” tambah NHP.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
(ARI/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
