Connect with us

Kriminal

Modus Bantu Korban, Pelaku Ganjal ATM di Ciputat Diringkus Polisi

Seorang pria ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi ganjal ATM di wilayah Ciputat.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 20t114550.886
Modus Bantu Korban, Pelaku Ganjal ATM di Ciputat Diringkus Polisi | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Seorang pria berinisial Pariyanto alias Erick (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi ganjal ATM di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, dengan modus berpura-pura membantu korban.

Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5) saat korban bersama suami dan anaknya hendak menarik uang tunai di sebuah mesin ATM.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban mencoba memasukkan kartu ATM BRI ke mesin, namun muncul pemberitahuan di layar yang menyatakan bahwa kartu tidak dapat digunakan karena sedang ada gangguan.

“Saat pelapor memasukkan kartu ATM BRI ke mesin ATM BRI di layar tertulis ‘mohon maaf kartu tidak bisa digunakan dikarenakan sedang ada gangguan’,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Saat itu, pelaku datang dan menawarkan bantuan kepada korban dengan berpura-pura sebagai pihak yang ingin menolong.

Pelaku meminta korban untuk menekan tombol cancel dan kemudian memasukkan PIN. Namun karena merasa curiga, korban segera melapor ke Polsek Ciputat Timur.

“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol cancel dan pelapor diminta untuk memasukkan PIN, namun dikarenakan pelapor merasa curiga pelapor datang ke Polsek Ciputat untuk membuat Laporan Polisi,” jelas Bambang.

Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua belas tusuk gigi yang dilapisi potongan cotton bud sebagai barang bukti yang digunakan untuk mengganjal slot kartu ATM.

“Setelah dilakukan interogasi bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya sebagai pelaku ganjal ATM, kemudian pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Registrasi SIM Card Ilegal, Pakai Data Orang Lain

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur. Atas perbuatannya, Pariyanto disangkakan melanggar Pasal 363 juncto 53 KUHP mengenai tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending