Kriminal
Modus Bantu Korban, Pelaku Ganjal ATM di Ciputat Diringkus Polisi
Seorang pria ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi ganjal ATM di wilayah Ciputat.
MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Seorang pria berinisial Pariyanto alias Erick (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi ganjal ATM di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, dengan modus berpura-pura membantu korban.
Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5) saat korban bersama suami dan anaknya hendak menarik uang tunai di sebuah mesin ATM.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban mencoba memasukkan kartu ATM BRI ke mesin, namun muncul pemberitahuan di layar yang menyatakan bahwa kartu tidak dapat digunakan karena sedang ada gangguan.
“Saat pelapor memasukkan kartu ATM BRI ke mesin ATM BRI di layar tertulis ‘mohon maaf kartu tidak bisa digunakan dikarenakan sedang ada gangguan’,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Saat itu, pelaku datang dan menawarkan bantuan kepada korban dengan berpura-pura sebagai pihak yang ingin menolong.
Pelaku meminta korban untuk menekan tombol cancel dan kemudian memasukkan PIN. Namun karena merasa curiga, korban segera melapor ke Polsek Ciputat Timur.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol cancel dan pelapor diminta untuk memasukkan PIN, namun dikarenakan pelapor merasa curiga pelapor datang ke Polsek Ciputat untuk membuat Laporan Polisi,” jelas Bambang.
Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua belas tusuk gigi yang dilapisi potongan cotton bud sebagai barang bukti yang digunakan untuk mengganjal slot kartu ATM.
“Setelah dilakukan interogasi bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya sebagai pelaku ganjal ATM, kemudian pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur. Atas perbuatannya, Pariyanto disangkakan melanggar Pasal 363 juncto 53 KUHP mengenai tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
