Connect with us

Viral

Dua Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak di Cianjur Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku mutilasi ibu dan anak di Cianjur. Motif dendam keluarga, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan KDRT.

Logompn

Published

on

Dua pelaku mutilasi ibu dan anak di cianjur ditangkap polisi
Dua Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak di Cianjur Ditangkap Polisi. Gambar : Dok. Humas Tribrata Polda Jawa Barat

MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Dua tersangka pelaku kasus kriminal mutilasi ibu dan anak di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Peristiwa yang menggemparkan tersebut terjadi setelah warga menemukan bagian tubuh manusia pada (5/5).

Korban diketahui bernama Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menyatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama adalah Yanti (34), anak kandung korban Lilis, bersama Cahya (53), suami Lilis.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban Lilis (54) merupakan ibu kandung Yanti sekaligus istri Cahya (53). Bahkan pelaku Yanti juga membunuh anak kandungnya, yang tak lain cucu kandung Cahya,” ujar AKBP Yongky Dilatha, seperti dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Tribrata Polda Jawa Barat, pada Selasa (20/5).

Kejahatan pembunuhan ini bermotif dendam lama yang dipendam Yanti terhadap ibunya.

Dendam tersebut mendorong Yanti untuk mencekik Lilis saat sedang sakit, dengan bantuan Cahya yang memegangi tubuh korban.

“Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

Anak Yanti juga menjadi korban karena dianggap sebagai saksi yang dapat membuka kejahatan mereka.

Kronologi Penemuan dan Proses Penyelidikan

Kasus mutilasi ini terungkap setelah warga sekitar menemukan tengkorak kepala manusia saat membersihkan rumput di kebun, bersamaan dengan penemuan potongan tangan dan kaki di saluran irigasi.

Setelah laporan masuk pada (5/5), tim dari Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Sukaresmi langsung melakukan penyisiran di lokasi.

Bau menyengat dari rumah korban juga menjadi petunjuk awal yang diperoleh dari keterangan warga.

Baca Juga:  Staf Media Prabowo jadi Korban Love Scamming, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Petugas kemudian mendalami informasi terkait keluarga yang dicurigai, hingga akhirnya menetapkan Yanti dan Cahya sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa jenazah korban Lilis dibiarkan selama empat hari sebelum dimutilasi, dikuliti, dan sebagian tubuh dibakar.

Yanti mengaku membunuh anaknya sendiri untuk menghilangkan jejak.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengungkapan kasus hukum dan kriminal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan dalam proses mutilasi.

Alat tersebut dipakai oleh pelaku untuk memutilasi dan membakar tubuh korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending