Viral
Staf Media Prabowo jadi Korban Love Scamming, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Staf media Prabowo, Kani Dwi Haryani, jadi korban love scamming. Pelaku ditangkap usai tipu Rp48 juta dengan modus asmara di media sosial.
MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Kani Dwi Haryani, staf media Presiden Prabowo Subianto, menjadi korban penipuan berbasis hubungan asmara atau love scamming.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Banten pada Jumat (13/6), dan pelaku berhasil ditangkap.
Kasus ini bermula dari interaksi di media sosial yang berlanjut ke komunikasi pribadi hingga menyebabkan kerugian finansial sebesar Rp48 juta.
Kronologi Penipuan Bermodus Asmara
Kasus penipuan ini bermula pada November 2024, ketika Kani menemukan komentar pada salah satu unggahan Instagram miliknya di akun @kanidwi.
Komentar itu datang dari akun bernama @febrianalydrss_ yang menggunakan foto profil seorang pria berseragam pilot.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia pada Kamis (19/6), dalam komentarnya, akun tersebut menulis,“salamin ke pakwowo ya mba.”
Merespons hal itu, Kani membalas dengan Nada bercanda, “Hi, Haloooooo. Okeeey disalamken hehe.”
Percakapan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga Januari 2025.
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku mengaku sebagai mantan pilot dan mulai meminjam uang kepada korban.
Pada 1 Maret 2025, pelaku meminjam uang sebesar Rp13 juta dengan alasan membantu sepupunya mendapatkan pekerjaan.
Keesokan harinya, Kani mentransfer dana ke rekening atas nama Indri Sintia.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 27 April 2025, pelaku kembali meminjam uang, kali ini sebesar Rp35 juta.
Alasannya adalah untuk membayar biaya pelatihan masuk maskapai Emirates.
Setelah mulai mencurigai identitas pelaku, Kani memutuskan untuk mendatangi alamat yang pernah diberikan, yang berlokasi di Rangkas Bitung, Lebak.
Dari kunjungan itu, ia mengetahui bahwa sosok bernama Febrian tidak pernah ada, dan pelaku sebenarnya adalah seorang perempuan bernama Marpuah.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah mengumpulkan bukti penipuan, Kani melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, satu unit ponsel Vivo Y22 dalam kondisi rusak, satu flashdisk, dan satu kartu perdana Indosat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
