Entertainment
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM.
MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Lesti Kejora resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.
Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5), disampaikan oleh kuasa hukum YM, yakni IS.
Pelaporan ini terkait penggunaan karya cipta YM yang diduga dilakukan tanpa izin oleh Lesti Kejora selama bertahun-tahun.
Dugaan Duduk Perkara
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Lesti Kejora diduga mengunggah lagu ciptaan YM ke kanal YouTube pribadinya sejak 2018 hingga saat ini.
“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5).
YM menyatakan bahwa karya lagu miliknya dicakup dalam surat pernyataan dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.
Tanpa seizin pencipta, lagu-lagu tersebut diklaim telah di-cover dan dimonetisasi oleh Lesti Kejora di media digital.
“Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Itu diketahui, terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” lanjut Ade.
Serahkan Bukti ke Polisi
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian berupa flashdisk dan dokumen dari publisher terkait kepemilikan hak cipta lagu-lagu yang dimaksud.
Hingga kini, polisi belum mengungkapkan judul lagu yang diduga digunakan tanpa izin oleh penyanyi yang dikenal melalui ajang pencarian bakat ini.
Ancaman hukum terhadap Lesti Kejora dijelaskan mengacu pada Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan aturan tersebut, ia dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
“Sebagaimana diatur di Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Ade.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

