Connect with us

Berita

Polisi Tangkap 23 Jukir Ilegal di Blok M–Kemang, Sita Uang Rp1,8 Juta

23 jukir ilegal diamankan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (19/5) di Blok M dan Kemang.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 21t133141.161
Polisi Gerebek 23 Jukir Ilegal di Blok M–Kemang, Uang Rp 1,8 Juta Diamankan | Gambar: Ig/@reserse.jaksel

MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Sebanyak 23 juru parkir (jukir) ilegal diamankan dalam Operasi Berantas Jaya oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (19/5) di kawasan Blok M dan Kemang.

Penangkapan ini menyasar aksi pungutan liar yang dilakukan oleh para jukir tanpa legalitas yang sah.

Operasi tersebut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.858.000 yang merupakan hasil dari pungutan parkir ilegal.

Menyamar jadi Jukir Resmi

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa para pelaku menyamar sebagai jukir resmi, dengan beberapa di antaranya mengenakan seragam berwarna biru dengan emblem Dinas Perhubungan.

“Untuk 23 preman berkedok juru parkir ini berhasil kita amankan di wilayah Blok M dan juga Kemang,” ujar Bima dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/5).

Bima menambahkan bahwa modus para pelaku adalah menawarkan jasa parkir kepada masyarakat meskipun tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

“Modus dari preman berkedok juru parkir ini yaitu mereka memarkirkan kendaraan tanpa legalitas yang jelas,” katanya.

Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menelusuri keterlibatan oknum lainnya.

Bongkar Dua Posko Ormas

Operasi yang digelar sejak pukul 15.00 WIB itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik premanisme di wilayah Jakarta Selatan.

Selain mengamankan jukir ilegal, dalam kegiatan yang sama polisi juga membongkar dua posko organisasi masyarakat (ormas) di Pasar Minggu.

Salah satu posko diketahui berdiri di atas fasilitas umum milik Pemprov Jakarta. Di lokasi tersebut, aparat menemukan dokumen berupa proposal permintaan bantuan, buku rekap uang, amplop berstempel, dan surat kuasa penagihan utang.

Baca Juga:  Viral Video "Tak Takut Istri", Kades Sidomukti Minta Maaf hingga Dihubungi Pejabat Kedubes RI dan Kapolres

Amankan 1.197 Orang

Operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penertiban yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya sejak 9 Mei 2025.

Dalam periode 9 – 15 Mei 2025, sebanyak 1.197 orang diduga terlibat aksi premanisme telah diamankan.

Dari jumlah itu, 125 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 1.072 orang lainnya dikenakan wajib lapor dan akan dibina lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian serupa.

“Tolong untuk masyarakat jangan takut terhadap adanya aksi premanisme di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan, diharap masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan apabila ada aktivitas atau kejadian tersebut,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending