Connect with us

Kriminal

Akui Menyesal usai Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Beri Tips agar Motor Aman dari Curian

Pelaku curanmor di Batang minta maaf lewat video, ungkap tips cegah pencurian. Polisi bongkar sindikat, amankan 18 motor dan 7 tersangka.

Logompn

Published

on

Akui menyesal usai ditangkap polisi, pelaku curanmor beri tips agar motor aman dari curian
Akui Menyesal usai Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Beri Tips agar Motor Aman dari Curian. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@lambe_turah

MPN Indonesia 22 Mei 2025 - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Batang menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan memberikan tips agar masyarakat lebih waspada terhadap pencurian.

Hal ini disampaikannya dalam sebuah video yang diunggah di Instagram @lambe_turah pada Rabu (21/5).

“Saya mohon maaf sama orang Batang yang saya curi motornya dan saya mohon maaf banget. Terus, biar susah dicuri, ini tips buat yang punya motor, gembok yang merah, nggak bakalan bisa,” ujar pelaku, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (22/5).

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat, membenarkan informasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa gembok cakram merah bawaan motor seperti Vario bisa menyulitkan pencuri untuk membawa kabur kendaraan.

“Menggunakan gembok yang bawaan motor Vario, apa-apa itu ada yang merah yang masuk cakram itu. Ya, itu nggak bisa dijamin. Bisa pun rusak. Nggak bisa dibawa motornya,” jelas pelaku.

Pelaku yang mengaku memiliki tiga anak dan dua cucu itu juga menyatakan penyesalannya.

Dalam percakapan dengan Kapolres, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kapok ya, ini yang terakhir,” kata AKBP Edi Rahmat.

“Iya Pak,” jawab pelaku.

Polisi Bongkar Sindikat, 18 Motor Diamankan

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor oleh Polres Batang.

Dalam konferensi pers pada Selasa (20/5), Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh tersangka dan menyita 18 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 15 Mei dan 16 April 2025.

Lokasi kejadian berada di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, serta kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor.

Baca Juga:  Dua Minggu Hilang, Bocah di Tangsel Diduga Diculik Badut

Dua kelompok pelaku berhasil diidentifikasi.

Kelompok pertama terdiri dari Agus (47), Siman (45), dan Abdul Ropik (29).

Kelompok kedua berasal dari Kota Pekalongan dan terdiri dari Ridho Bagus Saputro (32), Ahmad Romdhoni (20), Anisa Trihaspari (21), dan Yuliani Khikmawati (24).

Barang bukti yang diamankan antara lain motor Honda Vario, Scoopy, Supra, Revo, kunci T, dokumen kendaraan, helm, uang hasil penjualan, dan handphone.

Sebagian motor telah dikembalikan ke pemiliknya saat konferensi pers. Warga yang merasa kehilangan kendaraan diminta datang ke Polres Batang dengan membawa surat-surat resmi kendaraan.

Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap,” tegas AKBP Edi Rahmat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat atau mencurigai aktivitas yang berpotensi tindak kriminal.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending