Kriminal
Viral! Preman di Medan Palak Warga yang Parkir di Rumah Sendiri
Aksi seorang pria merantai mobil warga karena tak diberi uang parkir terekam CCTV di Medan. Polisi kini telah menangkap pelaku.
MPN Indonesia 23 Mei 2025 - Seorang pria bernama Abdurachman (52) menjadi sorotan setelah aksinya yang diduga sebagai preman di Medan terekam CCTV saat mencoba merantai mobil milik warga karena tidak diberikan uang parkir.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (20/5).
Aksi pelaku yang mengendarai sepeda motor, menggedor-gedor gerbang, dan mencoba menggembok mobil dengan rantai viral di media sosial.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, Abdurachman adalah juru parkir di sekitar lokasi kejadian.
Namun, permintaan uang parkir yang diajukan dinilai janggal karena mobil korban diparkir di dalam rumah pribadi.
Tindakan ini masuk dalam kategori pengancaman dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Abdurachman telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih uang parkir yang tidak diberikan.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat menunjukkan rantai ke arah kamera sambil tersenyum sebelum mencoba menggembok gerbang rumah.
Karena tidak direspons oleh pemilik rumah, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, Abdurachman ditangkap di wilayah Kecamatan Medan Tembung dan kini ditahan dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Penanganan Kasus Premanisme oleh Resmob Polrestabes Medan
Tim Resmob Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan viral ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pengancaman setelah tidak mendapatkan uang parkir yang dimintanya.
“Harapannya dengan menggunakan rantai tersebut berusaha menggembok pagar rumah karena pada saat itu pelaku diketok-ketok korban. Sebagai pemilik rumah tidak mau keluar atau tidak merespons,” jelas AKBP Bayu Putro Wijayanto, dikutip MPN Indonesia melalui unggahan Instagram @kapolrestabes.medan pada Jumat (23/5).
Pelaku diketahui sudah hampir lima kali datang ke rumah korban dengan tujuan meminta uang parkir. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah status juru parkir yang disandang pelaku memiliki dasar hukum yang sah atau tidak.
“Terkait berapa uang yang diminta dan surat-surat dia sebagai jukir masih diselidiki, apakah ilegal atau tidak,” tambah Bayu.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama warga Medan dan Deli Serdang, untuk segera melapor jika mengalami kasus serupa.
Tindakan premanisme seperti ini termasuk dalam kategori kasus kriminal dan masuk dalam penanganan hukum dan kriminal oleh kepolisian.
AKBP Bayu menegaskan pentingnya kolaborasi warga dan aparat dalam memberantas praktik pemalakan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berkedok juru parkir.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
