Connect with us

Berita

Wamenaker Sidak Klinik Kecantikan di Jaksel Usai Dugaan Penahanan Ijazah

Wamenaker sidak klinik kecantikan di Jakarta Selatan usai laporan penahanan ijazah. Empat ijazah dikembalikan, kasus berpotensi lanjut ke ranah hukum.

Logompn

Published

on

Wamenaker sidak klinik kecantikan di jaksel usai dugaan penahanan ijazah
Wamenaker Sidak Klinik Kecantikan di Jaksel Usai Dugaan Penahanan Ijazah. Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@immmanuelebenezerofficial

MPN Indonesia 24 Mei 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah klinik kecantikan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Sidak dilakukan setelah muncul laporan dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan klinik tersebut.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok miliknya @immmanuelebenezerofficial pada Kamis (22/5), Immanuel menyebut pihak klinik meminta uang sebesar Rp40 juta sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, nama saya Immanuel Ebenezer, kita mau kemari, ada laporan dari mbak ini katanya kalau minta ijazah itu harus ada tebusan. Coba diskusi dulu boleh,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia, Sabtu (24/5).

Tindakan Penahanan Ijazah Dinilai Sebagai Pemerasan

Dalam sidak yang didampingi tim pengawas ketenagakerjaan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Immanuel menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan dengan meminta sejumlah uang dapat dijerat pasal penggelapan dan pemerasan.

“Yang ditahan ijazahnya diminta Rp40 juta, kan gila. Untung dinas DKI gercep,” ucapnya.

Immanuel pun meminta pihak klinik segera mengembalikan dokumen tanpa syarat.

“Nanti kita minta perusahaan ini untuk segera mengembalikan, kalau masih ada yang tersisa kita pidanain,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan wanita yang diduga pemilik klinik, Immanuel kembali mengingatkan risiko pidana atas tindakan tersebut.

“Ada laporan, mantan pekerja yang ijazahnya ditahan. Itu kena pasal penggelapan. Kalau minta tebusan, kena pasal pemerasan. Mau pilih yang mana?” kata Immanuel.

Baca Juga:  Rumah Rihanna Dihujani Tembakan, Pelaku Seorang Wanita

Pihak klinik berdalih, praktik penahanan tersebut tertulis dalam kontrak kerja.

“Hal tersebut ada di dalam kontrak pak,” ujar pemilik klinik.

Namun Immanuel menolak alasan tersebut dan meminta praktik tersebut dihentikan.

“Mulai detik ini, saya minta praktik itu tidak dilakukan lagi. Semua ijazah harus dikembalikan tanpa ada Rp1 pun yang dibayar ke tempat ini,” tegasnya.

Ia juga meminta agar praktik serupa tidak dilakukan di seluruh cabang usaha klinik tersebut.

“Jika masih dilakukan, kami akan lakukan upaya penutupan,” ujarnya.

Empat Ijazah Dikembalikan, Disnakertransgi Siap Tindak Lanjuti

Kepala Disnakertransgi Jakarta, Syaripudin, membenarkan adanya kegiatan sidak tersebut dan menyebut pihaknya ikut mendampingi Wamenaker untuk melakukan pembinaan.

“Pihak manajemen menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan ijazah kepada para pekerja tanpa meminta biaya pengganti,” jelas Syaripudin, Jumat (23/5).

Empat ijazah yang sempat ditahan langsung dikembalikan oleh pihak klinik. Sementara beberapa ijazah lainnya akan diserahkan saat pemiliknya hadir.

Penegasan Hukum: Penahanan Ijazah Bisa Dipidanakan

Dalam sidak tersebut, Immanuel menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.

Jika disertai permintaan uang, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau pemerasan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak sedang menghalangi jalannya bisnis, namun melindungi hak-hak pekerja.

“Kami bukan ormas, saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Jadi semuanya harus dikembalikan tanpa syarat,” ujarnya.

Kasus Berpotensi Berlanjut ke Ranah Hukum

Kasus penahanan ijazah ini mendapat perhatian publik setelah viral di media sosial.

Pemerintah menilai kasus seperti ini tak hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tapi juga mengandung unsur pidana.

Disnaker dan Wamenaker berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.

Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dan memperjelas sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon

“Kalau kalian bikin syarat, kami juga bikin syarat. Kita pidana dulu, baru seragam dikembalikan,” tutup Immanuel.

(AKM/NID/RAD)

Trending