Connect with us

Berita

LSM: Tak Semua Institusi Pendidikan Punya SOP Penanganan Kekerasan Seksual

YPII menyoroti pentingnya keberadaan SOP penanganan kekerasan seksual yang aman bagi anak.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 24t131904.138
LSM: Tak Semua Institusi Pendidikan Punya SOP Penanganan Kekerasan Seksual | Gambar: Ilustrasi Canva

Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 24 Mei 2025 - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru Sekolah Dasar (SD) terhadap 24 siswa kelas VI di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu keprihatinan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Terlapor, seorang guru berinisial BEKD, dilaporkan pada 14 Mei 2025 dan kini tengah diperiksa oleh Polres Sabu Raijua.

BEKD diduga mempertontonkan konten pornografi serta melakukan tindakan dengan gestur seksual kepada seluruh siswa kelas VI di sekolah tempatnya mengajar.

“Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional,” ujar Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada wartawan pada Selasa (20/5).

Belum Meratanya Pemahaman Pencegahan Kekerasan Seksual

Menanggapi kejadian itu, Yasasan Plan International Indonesia (YPII) menyoroti pentingnya SOP penanganan kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan yang sensitif gender dan aman bagi anak di institusi pendidikan.

YPII menilai bahwa institusi pendidikan di Indonesia belum semuanya memiliki SOP penanganan kekerasan seksual.

Padahal, Indonesia sendiri mempunyai beragam payung hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan.

“Sesuai Mandat Permendikbud No 46 Tahun 2023, belum semua satuan pendidikan memiliki SOP penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan, Tim Pencegahan dan Penangulangan Kekerasan Sekolah,” kata YPII saat dihubungi MPN Indonesia melalui surel, Selasa (20/5).

Saran YPII

Oleh sebab itu, YPII mengimbau agar setiap sekolah mulai peduli untuk menyusun SOP terkait pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Selain itu, diperlukan juga pendidikan bagi tenaga pengajar mengenai hak anak, pencegahan kekerasan seksual, dan bagaimana cara mengatasinya dengan memprioritaskan hak korban.

Baca Juga:  Eks MenPAN-RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook

“Meningkatkan akses layanan pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk layanan konseling, rehabilitasi, dan pendampingan hukum,” kata YPII.

“(Harus) tersedia mekanisme pelaporan dan rujukan yang ramah anak, berpihak kepada korban,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending