Berita
Eks MenPAN-RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook
Kejagung memeriksa mantan Menpan-RB Azwar Anas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
MPN Indonesia 25 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, pada Rabu (24/9), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam kasus ini, Azwar Anas diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan Azwar Anas sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022.
Keterangan Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Azwar Anas berhubungan langsung dengan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022 sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/9).
Anang belum memberikan informasi lebih rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Azwar Anas.
Nadiem Makarim jadi Tersangka Kelima
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Penetapan dilakukan pada Kamis (4/9), dan diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.
Berikut adalah daftar lima tersangka dalam kasus tersebut:
- Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mantan Mendikbudristek
- Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan
- Mulyatsah (MUL) – Eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Kejaksaan mengungkapkan bahwa sejak awal, Nadiem Makarim terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK.
Ketentuan penggunaan Chrome OS ini juga disebut telah dikunci melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
Hasil penyelidikan sementara menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meskipun angka pasti masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem Makarim dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung, termasuk pendalaman peran masing-masing individu dalam proses pengadaan perangkat Chromebook yang diduga bermasalah tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
