Berita
Polisi Usut Kasus Sengketa Tanah BMKG vs Ormas di Tangsel
Polda Metro Jaya selidiki dugaan pendudukan lahan 12 hektare milik BMKG di Pondok Betung.
MPN Indonesia 24 Mei 2025 - Polda Metro Jaya selidiki dugaan pendudukan lahan seluas 12 hektare milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, oleh ormas GRIB Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat oleh seorang pegawai BMKG pada 3 Februari 2025.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan, terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas dari sebuah ormas dengan inisial GJ,” ujar Ade kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/5).
Grib Jaya Klaim Kepemilikan
Laporan menyebut bahwa sejak Januari 2024, pihak terlapor mulai menancapkan pelang bertuliskan klaim kepemilikan ahli waris di atas lahan. Selain itu, terlapor juga merusak pagar dan menguasai lahan.
“Terlapor telah memasang pelang yang bertuliskan ‘Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R bin S’. Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah hingga saat ini melakukan pemasangan pelang, bahwa tanah itu milik ahli waris,” ungkap Ade.
BMKG mengatakan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi yang mereka kuasai merupakan aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Klaim ini diperkuat oleh sejumlah keputusan hukum berkekuatan tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000.
BMKG Telah Kirim Dua Somasi
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada para terlapor, namun tidak diindahkan.
Ia juga menjelaskan bahwa kelompok ormas tersebut bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat mundur dari lokasi.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujarnya.
Proyek BMKG Terhambat
Pihak BMKG juga melaporkan bahwa anggota ormas GRIB Jaya memaksa para pekerja menghentikan aktivitas pembangunan, menarik alat berat dari lokasi proyek, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan.
Sebagian lahan bahkan diduga telah disewakan oleh ormas tersebut kepada pihak ketiga, dan bangunan telah berdiri di atasnya.
Aktivitas ini dinilai menghambat pembangunan fasilitas vital bagi kelembagaan dan sistem informasi BMKG.
Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri dugaan perusakan dan penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang dilaporkan.
Dalam laporan yang diajukan, BMKG mengacu pada Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Proses Hukum
Surat laporan BMKG bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 turut ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
Diketahui, lahan yang sedang dipersengketakan itu rencananya akan dibangun sebagai gedung arsip oleh BMKG.
“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata Taufan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menyelasaikan kasus tersebut.
Lokasi TKP pun telah dipasang pelang yang menjelaskan bahwa lahan sedang dalamn proses penyelidikan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
