Berita
YPII: Negara Punya Tanggung Jawab Lindungi Anak dari Kekerasan
YPII menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak dari kekerasan.
MPN Indonesia 24 Mei 2025 - Yayasan Plan International Indonesia (YPII) menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dasar.
Hal ini disampaikan YPII dalam wawancara bersama MPN Indonesia pada Selasa (20/5).
“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan,” kata YPII saat dihubungi MPN Indonesia melalui surel.
Ada Berbagai Payung Hukum soal Perlindungan Anak
Menurut lembaga yang memperjuangkan hak anak dan kesetaraan anak perempuan itu, Indonesia telah memiliki berbagai landasan hukum yang menjadi dasar perlindungan anak.
Di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1).
“Negara wajib memberikan prioritas perlindungan kepada korban dan memastikan hak-hak korban terpenuhi serta memastikan proses peradilan dilakukan secara adil dan memberikan efek jera,” kata YPII.
Ada Banyak Kekosongan Kebijakan
Kendati demikian, YPII menyoroti sejumlah kekosongan kebijakan yang perlu segera diatasi.
Di antaranya adalah lemahnya penegakan kebijakan di tingkat daerah, kurangnya pemahaman para pemangku kepentingan di sekolah dan komunitas, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan dan layanan dukungan bagi korban kekerasan anak.
Selain itu, belum semua sekolah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan sebagaimana diamanatkan Permendikbud No. 46 Tahun 2023.
Kapasitas guru dalam mendeteksi dan menangani kekerasan pun masih bervariasi. Mekanisme pelaporan yang ramah anak, sensitif gender, serta menjunjung prinsip kepentingan terbaik anak juga belum tersedia secara merata.
Saran YPII
Menanggapi kondisi ini, YPII merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah daerah maupun nasional.
Di antaranya adalah pembentukan gugus tugas penanggulangan kekerasan di tingkat OPD pendidikan, pelatihan wajib bagi guru dan tenaga kependidikan, serta penguatan peran satuan tugas perlindungan anak di sekolah dan desa.
YPII juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan kampanye publik, menyediakan akses layanan pemulihan bagi korban kekerasan, serta memastikan ketersediaan mekanisme pelaporan yang aman, inklusif, dan berpihak pada korban.
“Dukungan konseling anak di sekolah yang dikelola dengan mengedepankan prinsip perlindungan data,informasi,” pungkas YPII.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
