Connect with us

Berita

Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, Ini Trauma yang Bisa Dialami Anak!

Kekerasan seksual di sekolah tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi anak.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 24t140320.406
Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, Ini Trauma yang Bisa Dialami Anak! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Mei 2025 - Kekerasan seksual di lingkungan sekolah tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang memengaruhi kondisi psikologis, emosional, dan sosial anak.

Yayasan Plan International Indonesia (YPII) mengungkapkan bahwa bentuk trauma ini dapat berlangsung dalam jangka panjang dan berdampak hingga dewasa apabila tidak ditangani secara profesional.

Bentuk Trauma yang Dialami Anak

Menurut YPII, anak korban kekerasan seksual umumnya mengalami rasa takut dan cemas berlebihan, penurunan kepercayaan diri, serta kecenderungan mengisolasi diri.

“Mereka juga bisa mengalami penurunan prestasi akademik, enggan kembali ke sekolah, hingga memutuskan berhenti sekolah,” ujar YPII saat dihubungi MPN Indonesia melalui surel, Selasa (20/5).

Tak hanya itu, korban sering kali menghadapi perundungan, stigma dari teman sebaya maupun lingkungan sekitar.

Dalam beberapa kasus berat, anak dapat menyakiti diri sendiri karena merasa tidak berharga.

“Tanpa intervensi profesional, trauma ini bisa menetap dan berdampak hingga dewasa,” jelas YPII.

YPII menekankan bahwa proses pemulihan setiap anak tidak bisa disamakan. Kondisi mental, lingkungan pengasuhan, serta keberadaan sistem pendukung seperti keluarga dan komunitas menjadi faktor penentu dalam durasi pemulihan.

Oleh karena itu, pendekatan individu menjadi sangat penting dalam proses pemulihan trauma anak.

Negara Wajib Lindungi Anak dari Kekerasan

Di sisi lain, YPII juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi anak dari kekerasan, termasuk di ruang pendidikan.

Sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, serta UU ITE telah memberikan kerangka hukum yang jelas.

Baca Juga:  Ketahuan Curi Cabai, Lansia Ditampar Pedagang Pasar Tradisional

Namun, YPII mencatat masih adanya sejumlah kekosongan kebijakan di lapangan. Antara lain lemahnya penegakan di tingkat daerah, belum terintegrasinya layanan pelaporan, serta kapasitas tenaga pendidik yang belum merata dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan.

Bahkan, belum semua sekolah memiliki SOP penanganan kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023.

Rekomendasi YPII

Sebagai solusi, YPII merekomendasikan pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan kekerasan di setiap sekolah, pelatihan wajib bagi tenaga pendidik, serta penguatan peran satuan tugas perlindungan anak di tingkat sekolah dan komunitas.

Sosialisasi perlindungan anak secara masif, peningkatan akses layanan konseling dan pemulihan, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak juga dinilai mendesak untuk dilaksanakan.

(AKM/NID/RAD)

Trending