Connect with us

Berita

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Sukabumi dan Jakarta

Bareskrim Polri ungkap jual beli ilegal gading gajah di Sukabumi dan Jakarta, amankan dua tersangka dan total 12,99 kg barang bukti.

Logompn

Published

on

Bareskrim polri ungkap perdagangan gading gajah ilegal di sukabumi dan jakarta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5). Gambar : Humas Polda Metro Jaya

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah di Sukabumi dan Jakarta Selatan pada Senin (26/5).

Pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari patroli siber Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial menjual gading secara ilegal.

Dua Tersangka dan Barang Bukti Gading Gajah

Tersangka pertama, R (47), ditangkap pada 8 Mei 2024 di Sukabumi. Dari penangkapan ini, polisi menyita empat buah gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

Dari pengembangan kasus, tersangka kedua, N (40), ditangkap di rumah kos wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga gading gajah dengan berat 6,73 kilogram dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak terkait dengan jaringan internasional, namun menjalankan aksinya secara mandiri.

“Modus pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” jelas Brigjen Pol Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi TB News Polda Metro Jaya, Selasa (27/5).

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal ini melarang pengambilan, pemilikan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga:  Viral! SPBU di Klaten Diduga Campur BBM dengan Air

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar dan bagian tubuhnya, termasuk gading gajah, serta mendorong pelaporan jika menemukan aktivitas ilegal serupa.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending