Connect with us

Berita

Kejagung Gerebek 2 Apartemen Eks Stafsus Nadiem Makariem Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung menggerebek dua unit apartemen milik mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 28t095335.209
Kejagung geledah dua apartemen milik eks stafus Mendikbudristek Nadiem Makarim | Gambar: Dok. Kejagung

MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggerebekan terhadap dua unit apartemen milik mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2023, Nadiem Makarim.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi pada proses pengadaan barang berupa laptop Chromebook di lingkungan kementerian tersebut.

“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan. Maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (26/5).

Lokasi Apartemen

Penggerebekan menyasar dua lokasi, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard.

Kedua apartemen tersebut masing-masing ditempati oleh stafsus berinisial FH dan JT.

“Sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli.

Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang elektronik dan dokumen disita sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Dari Apartemen Kuningan Place, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga unit ponsel.

Sementara dari Apartemen Ciputra World 2, barang bukti yang disita meliputi dua hardisk, satu laptop, satu flashdisk, dan berbagai buku agenda dengan identitas beragam.

Sejumlah buku agenda dari apartemen milik JT tersebut meliputi buku agenda merek Moleskine, Noteletts, Daycraft, Typo, dan berbagai agenda bertuliskan institusi seperti “Merdeka Belajar HGN 2021”, “Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri”, serta “Better Financing for Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI”.

Semua barang bukti tersebut kini dalam tahap analisis oleh penyidik untuk mengungkap unsur tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca Juga:  Modus Pencucian Uang Rp58 Miliar Terbongkar! Pelaku Pakai Skema Lintas Negara

“Dari dua penggeledahan itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan kemudian berbagai barang bukti elektronik,” jelas Harli.

Dugaan Permufakatan Jahat

Sebelumnya, Kejagung menduga telah terjadi permufakatan jahat dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pendidikan berbasis Chromebook.

Harli mengungkap bahwa pihak-pihak tertentu diduga mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian guna mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook,” ungkap Harli.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 2019 telah dilakukan uji coba dengan pengadaan 1.000 unit laptop.

Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk program digitalisasi pendidikan karena kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata kualitasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending