Connect with us

Berita

Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Kuak Kasus Korupsi, ICW: Pembungkaman

Eks pejabat Baznas Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah laporkan dugaan korupsi.

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 29t113257.310
Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Kuak Kasus Korupsi, ICW: Pembungkaman | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Mei 2025 - Seorang mantan pejabat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, TY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah melaporkan dugaan korupsi di Baznas.

TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, melaporkan dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp9,8 miliar pada periode 2021–2023 dan dana hibah APBD senilai Rp3,5 miliar.

Laporan tersebut disampaikan ke sejumlah lembaga, termasuk pengawas internal BAZNAS, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta penegak hukum.

Namun laporan TY justru berbuntut pelaporan balik oleh Wakil Ketua Baznas Jabar. TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mengakses dokumen rahasia, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE.

ICW: Upaya Membungkam

Penetapan status tersangka ini menuai kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi.

Menurut ICW, tuduhan tersebut patut dipertanyakan, mengingat dokumen yang dimiliki TY tidak pernah disebarluaskan ke publik dan hanya diserahkan kepada otoritas berwenang.

ICW juga menyoroti bahwa klasifikasi informasi rahasia oleh Baznas Jabar bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower dalam untuk membongkar dugaan korupsi di Baznas,” ujar ICW dalam siaran pers tertulisnya, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (29/5).

ICW sendiri mencatat terdapat enam kasus korupsi dana zakat dengan total kerugian negara mencapai Rp12 miliar sejak 2011 hingga 2024.

Enam dari 13 pelaku berasal dari jajaran pimpinan Baznas, termasuk ketua dan bendahara.

Baca Juga:  Viral Video, Cosplayer Gagalkan Aksi Pencopetan di Acara Comifuro

Desak Pemerintah Lindungi TY

Selain mengkritik penetapan TY sebagai tersangka, ICW juga meminta KPK turun tangan memberi perlindungan terhadap TY sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Lebih lanjut, ICW mendorong pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) guna melindungi pelapor dan pegiat antikorupsi dari intimidasi hukum.

Berdasarkan pemantauan ICW, sebanyak 204 pelapor korupsi menjadi korban ancaman sejak 1996.

Dari jumlah tersebut, 17 orang dituduh melakukan pencemaran nama baik, dan sebagian lainnya mengalami teror hingga kekerasan fisik.

(AKM/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending