Connect with us

Berita

Resmi! Menaker Cabut Ketentuan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja

Menaker Yassierli cabut batas usia rekrutmen kerja, tegaskan larangan diskriminasi dan dorong proses seleksi yang adil, transparan, dan inklusif di Indonesia.

Logompn

Published

on

Resmi! menaker cabut ketentuan batas usia dalam rekrutmen kerja
Ilustrasi Pencari Kerja. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Mei 2025 - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi mencabut ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen kerja.

Kebijakan ini diumumkan lewat surat edaran yang diterbitkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (28/5).

Surat edaran tersebut menegaskan larangan diskriminasi usia dalam seluruh iklan lowongan kerja di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk mengatasi praktik rekrutmen yang masih sering memuat unsur diskriminasi.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5).

Diskriminasi Usia dan Bentuk Lain yang Masih Terjadi

Menurut Yassierli, diskriminasi berbasis usia, penampilan, dan status pernikahan masih kerap ditemukan dalam iklan lowongan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, pembatasan usia hanya boleh diterapkan dalam situasi tertentu yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan.

“Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” tambahnya.

Penegakan Prinsip Non-Diskriminasi dan Inklusivitas

Surat edaran ini juga mengatur agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif, adil, dan berdasarkan kualifikasi relevan. Hal ini termasuk perlakuan adil bagi penyandang disabilitas.

“Proses seleksi bagi pelamar disabilitas harus dilakukan tanpa diskriminasi,” jelas Menaker.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya transparansi dalam penyebaran informasi lowongan kerja.

“Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” ungkap Yassierli.

Harapan untuk Pasar Kerja yang Lebih Adil

Dengan penghapusan batas usia sebagai syarat rekrutmen, diharapkan peluang kerja terbuka untuk lebih banyak pencari kerja dari berbagai kelompok usia.

Baca Juga:  Link dan Cara Daftar Petugas Haji 2027, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus 2026

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk menciptakan pasar kerja yang adil, terbuka, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending