Connect with us

Otomotif

BPKB Elektronik Resmi Berlaku, Ini Wujudnya

BPKB elektronik kini resmi diberlakukan secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 04t111035.936
BPKB Elektronik Resmi Berlaku, Ini Wujudnya | Gambar: Dok. Korlantas Polri

MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik kini resmi diberlakukan secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Implementasi awal dilakukan di layanan Polda, sementara Polres akan menyusul. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan transportasi nasional.

Bentuk BPKB Elektronik

Bentuk fisik BPKB elektronik kini lebih ringkas dengan tambahan chip di bagian belakang yang dapat dibaca oleh perangkat NFC.

Jika sebelumnya BPKB memiliki bentuk persegi panjang, kini BPKB eletkronik bentuknya menyerupai paspor.

Wujud BPKB elektronik ini diunggah oleh akun Instagram @kawantoyota. Di video tersebut dikatakan BPKB terbaru ini lebih simpel dan aman.

“Buku BPKB terbaru. Lebih praktis, simpel, dan lebih aman,” kata @kawantoyota, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (4/6).

Cara Akses Data dari BPKB Elektronik

Saat bagian belakang BPKB elektronik di-scan, maka akan muncul data kendaraan dan pemiliknya.

“Untuk faktur sekarang tidak boleh dijepit di BPKB ya. Karena di bagian belakang ini ada NFC-nya,” kata @kawantoyota.

Jika ingin mengakses data dari BPKB elektronik, masyarakat harus mengunduh aplikasi eBPKB Mobile terlebih dulu di smartphone-nya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Warga Jabar Kini Bisa Nyicil Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Caranya

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending