Berita
Mulai 20 Desember, Angkutan Barang Dilarang Lalu Lalang, Simak Daftar Ruas Jalannya!
Kemenhub dan Polri mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang selama Nataru 2024 untuk menjamin kelancaran lalu lintas.
MPN Indonesia 12 Desember 2024 - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang pada masa libur akhir tahun untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Pembatasan Operasional untuk Kendaraan Angkutan Barang
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, kendaraan yang mengangkut barang tertentu seperti bahan bakar (BBM/BBG), uang, hewan, pakan ternak, pupuk, barang pokok, sepeda motor gratis, serta bantuan bencana dikecualikan dari pembatasan ini.
Kendaraan yang dikecualikan diwajibkan memiliki surat muatan dengan ketentuan khusus.
Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Jadwal Pembatasan Operasional
Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada waktu tertentu, yaitu:
- Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 s.d Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00
- Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 s.d 24.00
- Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 s.d Minggu, 29 Desember pukul 24.00
- Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 s.d 24.00
Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas tol utama, meliputi:
Sumatera
- Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.
DKI Jakarta dan Banten
- Tol Jakarta-Tangerang-Merak.
- Tol Dalam Kota Jakarta, JORR, dan Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Tol Bocimi (Cigombong-Cibadak)
- Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Jawa Barat
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
- Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan.
- Tol Cileunyi-Cimalaka.
- Tol Cimalaka-Dawuan.
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (Fungsional).
Jawa Tengah
- Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.
- Tol Krapyak-Jatingaleh (Semarang).
- Tol Jatingaleh-Srondol (Semarang).
- Tol Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
- Tol Semarang-Solo-Ngawi
- Tol Semarang-Demak
- Tol Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
- Tol Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (Fungsional).
Jawa Timur
- Tol Surabaya-Gempol,
- Tol Surabaya-Gresik
- Tol Probolinggo-Banyuwangi (fungsional segmen SS Gending-SS Kraksaan).
Pembatasan di Ruas Jalan NonTol
Selain ruas tol, pembatasan operasional juga berlaku di sejumlah ruas jalan nontol.
Waktu pembatasan di ruas non-tol adalah pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, dengan jadwal yang sama seperti pada ruas tol. Beberapa ruas non-tol yang terdampak antara lain:
Sumatra Utara
- Medan-Berastagi
- Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
- Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
Jambi dan Sumatra Barat
- Jambi-Tebo-Padang
- Padang-Bukit Tinggi
- Jambi-Sengeti-Padang
- Jambi-Sarolangun-Padang
DKI Jakarta-Banten
- Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
Banten
- Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
- Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang-Pandeglang-Labuhan
DKI Jakarta-Jawa Barat
- Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
Jawa Barat
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
- Bandung-Sumedang-Majalengka
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
Jawa Barat-Jawa Tengah
- Cirebon-Brebes
Jawa Tengah
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Tegal-Purwokerto
Jawa Tengah-Jawa Timur
- Solo-Ngawi
Yogyakarta
- Yogyakarta-Wates
- Yogyakarta-Sleman-Magelang
- Yogyakarta-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
Jawa Timur
- Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Madiun-Caruban-Jombang
- Banyuwangi-Jember
Bali
- Denpasar-Gilimanuk
Tujuan Kebijakan Pembatasan
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yani, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama Nataru, yang diperkirakan mencapai lebih dari 110 juta perjalanan.
Arus puncak pertama diprediksi terjadi pada 24 Desember, sementara puncak kedua pada 31 Desember.
“Pengaturan ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama selama periode liburan,” tegas Yani.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
