Connect with us

Berita

Mulai 20 Desember, Angkutan Barang Dilarang Lalu Lalang, Simak Daftar Ruas Jalannya!

Kemenhub dan Polri mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang selama Nataru 2024 untuk menjamin kelancaran lalu lintas.

Logompn

Published

on

Mulai 20 Desember, Angkutan Barang Dilarang Lalu Lalang, Simak Daftar Ruas Jalannya!
Mulai 20 Desember, Angkutan Barang Dilarang Lalu Lalang, Simak Daftar Ruas Jalannya!. Gambar: bisnis.com/Abdullah Azzam

MPN Indonesia 12 Desember 2024 - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang pada masa libur akhir tahun untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas.

Pembatasan Operasional untuk Kendaraan Angkutan Barang

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan yang mengangkut barang tertentu seperti bahan bakar (BBM/BBG), uang, hewan, pakan ternak, pupuk, barang pokok, sepeda motor gratis, serta bantuan bencana dikecualikan dari pembatasan ini.

Kendaraan yang dikecualikan diwajibkan memiliki surat muatan dengan ketentuan khusus.

Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Jadwal Pembatasan Operasional

Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada waktu tertentu, yaitu:

  • Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 s.d Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00
  • Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 s.d 24.00
  • Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 s.d Minggu, 29 Desember pukul 24.00
  • Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 s.d 24.00
Baca Juga:  Polri Tak Izinkan Acara Kembang Api Tahun Baru 2026

Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Pembatasan

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas tol utama, meliputi:

Sumatera

  • Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.

DKI Jakarta dan Banten

  • Tol Jakarta-Tangerang-Merak.
  • Tol Dalam Kota Jakarta, JORR, dan Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
  • Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
  • Tol Bocimi (Cigombong-Cibadak)
  • Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

Jawa Barat

  • Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
  • Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan.
  • Tol Cileunyi-Cimalaka.
  • Tol Cimalaka-Dawuan.
  • Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (Fungsional).

Jawa Tengah

  • Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.
  • Tol Krapyak-Jatingaleh (Semarang).
  • Tol Jatingaleh-Srondol (Semarang).
  • Tol Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
  • Tol Semarang-Solo-Ngawi
  • Tol Semarang-Demak
  • Tol Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
  • Tol Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (Fungsional).

Jawa Timur

  • Tol Surabaya-Gempol,
  • Tol Surabaya-Gresik
  • Tol Probolinggo-Banyuwangi (fungsional segmen SS Gending-SS Kraksaan).

Pembatasan di Ruas Jalan NonTol

Selain ruas tol, pembatasan operasional juga berlaku di sejumlah ruas jalan nontol.

Waktu pembatasan di ruas non-tol adalah pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, dengan jadwal yang sama seperti pada ruas tol. Beberapa ruas non-tol yang terdampak antara lain:

Sumatra Utara

  • Medan-Berastagi
  • Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
  • Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea

Jambi dan Sumatra Barat

  • Jambi-Tebo-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Jambi-Sarolangun-Padang

DKI Jakarta-Banten

  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak

Banten

  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang-Pandeglang-Labuhan

DKI Jakarta-Jawa Barat

  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

Jawa Barat

  • Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Bandung-Sumedang-Majalengka
  • Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

Jawa Barat-Jawa Tengah

  • Cirebon-Brebes

Jawa Tengah

  • Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
  • Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Tegal-Purwokerto

Jawa Tengah-Jawa Timur

  • Solo-Ngawi

Yogyakarta

  • Yogyakarta-Wates
  • Yogyakarta-Sleman-Magelang
  • Yogyakarta-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

Jawa Timur

  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi-Jember

Bali

  • Denpasar-Gilimanuk

Tujuan Kebijakan Pembatasan

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yani, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama Nataru, yang diperkirakan mencapai lebih dari 110 juta perjalanan.

Baca Juga:  Sambut Nataru, Monas Buka hingga Malam Hari, Ada Pertunjukan Air Mancur Menari

Arus puncak pertama diprediksi terjadi pada 24 Desember, sementara puncak kedua pada 31 Desember.

“Pengaturan ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama selama periode liburan,” tegas Yani.

Trending