Connect with us

Berita

Polisi Ringkus 3 Marketing Judol di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi tangkap tiga pelaku yang berperan sebagai marketing judi online (judol) selama bulan Mei 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 04t150539.428
Konferensi pers Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/6) | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 4 Juni 2025 - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Kawasan Muara Baru menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai marketing judi online (judol).

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka memberantas perjudian selama Mei 2025. Ketiga tersangka yang diringkus adalah L alias B, MY, dan PR.

“Pengungkapan 3 Pelaku Judi Online tersebut, sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Program Presisi Kapolri terkait Pemberantasan Perjudian baik secara Online maupun konvensional,” jelas Kapolres Tanjung Priok, AKBP Martuasah dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/6).

Modus Operandi

Tersangka L alias B sebagai Marketing Judi Online dan Pemilik Akun Judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke Situs ARIES TOGEL.

Barang Bukti yang disita dari L adalah 1 satu unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge berwarna Hitam, satu lembar kertas rekapan nomor pasangan judi, serta 1 satu ballpoint merek Standart AE7 ALFA.

Tersangka MY sebagai Marketing Judi Online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke Situs BANDAR COLOK melalui Akun miliknya.

Adapun barang butki yang disita adalah satu unit handphone merk Oppo A3X berwarna Hitam dan sejumlah Uang tunai.

Tersangka PR sebagai Marketing Judi Online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website PARTAI TOGEL melalui Akun miliknya.

Barang bukti yang disita yaitu satu unit Handphone merk OPPO A92 warna Aurora Purple serta beberapa lembar kupon/kertas pasangan Togel juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Perjudian

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Baca Juga:  Vonis Nadiem Makarim Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Martuasah juga menegaskan bahwa akan terus berkomitmen memberantas aktifitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu polisi akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya.

(ARI/NID/RAD)

Trending