Connect with us

Politik

Vonis Nadiem Makarim Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Vonis Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dikurangi menjadi 9 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Logompn

Published

on

Vonis Nadiem Makarim Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Vonis Nadiem Makarim Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook. Gambar: Instagram/@nadiemmakarim

MPN Indonesia 25 September 2026 - Vonis Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9).

Putusan banding tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta setelah majelis hakim menilai pertimbangan hukum tingkat pertama telah tepat.

Namun, mengubah besaran pidana penjara dan uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tetap dijatuhi denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 140 hari.

Vonis Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf terhadap terdakwa.

Pada putusan banding, hakim menyebut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah sesuai dalam pembuktian maupun penerapan hukum.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim.

Hakim banding juga menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Nilai tersebut menjadi dasar penentuan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Uang Pengganti Nadiem Makarim Turun jadi Rp548,76 Miliar

Selain mengurangi pidana penjara, majelis hakim juga menurunkan kewajiban pembayaran uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86.

Hakim menjelaskan pidana tambahan tersebut harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas serta individualisasi pidana.

Baca Juga:  Vonis Nikita Mirzani Diperberat jadi 6 Tahun usai Terbukti Lakukan Pemerasan sekaligus Pencucian Uang

“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara yang dalam perkara ini mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

Pembagian Tanggung Jawab Kerugian Negara

Pada putusan banding, majelis hakim menjelaskan pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional.

Pembebanan tersebut dikenakan terhadap pihak-pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Rincian pembebanan dalam putusan menetapkan Nadiem Makarim sebesar 35 persen dari total kerugian negara, sementara distributor penyedia dibebankan 15 persen.

Adapun Google dibebankan 50 persen dari total kerugian negara setelah dikurangi uang pengganti yang dibayarkan oleh pelaku turut serta.

Hakim menyatakan terdakwa sebagai menteri saat proyek berlangsung merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menyatakan Google sebagai pihak yang menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) turut dibebankan membayar uang pengganti sesuai porsi yang ditentukan.

Jalannya Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim

Selama sidang berlangsung, Nadiem Makarim terlihat duduk dan beberapa kali menundukkan kepala saat mendengarkan pertimbangan hakim.

Ketika majelis hakim membacakan amar putusan, Nadiem diminta berdiri.

Setelah putusan selesai dibacakan, ia kembali duduk, menghampiri tim kuasa hukumnya, kemudian menemui istrinya yang berada di bangku pengunjung.

Majelis hakim juga menetapkan mekanisme pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” tutur hakim.

Baca Juga:  Viral! Pedagang Tahu Bulat di Depok Pamer Alat Kelamin, Kini Ditangkap Polisi

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila pidana denda tidak dapat dipenuhi melalui penyitaan dan pelelangan harta maupun pendapatan terdakwa.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” tambahnya.

Majelis hakim turut menetapkan ketentuan terkait pidana uang pengganti.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terpidana.

(AKM/NID/RAD)

Trending