Viral
Kronologi Lengkap Mahasiswa UI jadi Tersangka saat Ikut Aksi May Day 2025
Mahasiswa UI, Cho Yong Gi, jadi tersangka usai bantu peserta aksi May Day. UI dan dosen desak polisi hentikan kasus dan keluarkan SP3.
MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Mahasiswa Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai mengikuti aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei di bawah flyover Senayan, Jakarta.
Cho yang bertugas sebagai tim medis, ditangkap saat memberi pertolongan kepada peserta aksi yang terluka.
Kronologi Penangkapan: Diinjak dan Dipiting Saat Bertugas
Cho mengungkap bahwa dirinya dikejar dan didorong oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian. Dalam kondisi panik, ia jatuh dan dituduh melakukan pelemparan.
“Otomatis mereka langsung tangkap, langsung ditangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya. Dua orang diinjak, di bagian leher itu diinjak,” ujar Cho Yong Gi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6).
Ia juga mengaku mendapat kekerasan fisik lebih lanjut, termasuk dipukuli secara membabi buta oleh orang yang tidak dikenalnya.
Setelah penangkapan, Cho dibawa ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia mengalami mimisan pada pukul 23.00 WIB dan sempat diperiksa oleh dokter polisi.
Cho menyatakan sempat menolak menandatangani dokumen pemeriksaan karena tidak sesuai dengan keterangannya.
Namun, karena kondisi fisiknya memburuk, ia akhirnya menandatanganinya.
Pihak UI dan Dosen Soroti Status Hukum Cho
Dosen tidak tetap Program Studi Filsafat UI, Taufik Basari, menegaskan bahwa Cho mengenakan atribut lengkap sebagai tim medis saat insiden terjadi.
“Saat itu Cho Yong Gi menggunakan perlengkapan berlambang palang merah dan bendera medis, namun tetap ditangkap,” jelas Taufik Basari.
Program Studi Filsafat UI menyatakan akan mengawal proses hukum yang menimpa Cho.
Taufik juga meminta agar kepolisian mempertimbangkan kembali status hukum mahasiswanya dan berharap kasus ini tidak dilanjutkan.
Desakan SP3 dari Tim Advokasi untuk Demokrasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) turut menyoroti kasus Cho sebagai bagian dari penetapan tersangka terhadap 14 orang pasca aksi May Day.
TAUD mendesak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk seluruh tersangka.
Namun hingga saat ini, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari kepolisian.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
