Connect with us

Berita

BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya

BEM UI melaporkan dugaan penganiayaan Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya.

Actress 1299250

Published

on

BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya
BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 9 Oktober 2026 - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik, Hafidz Hernanda, ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Laporan tersebut dibuat atas persetujuan Hafidz setelah dirinya diduga diserang orang tak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB.

BEM UI melaporkan dugaan pencurian disertai kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman.

“Teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21,” ujar Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Fathimah menyampaikan bahwa Hafidz, yang akrab disapa Bapis, mengalami penyerangan saat dalam perjalanan pulang seusai mengikuti konsolidasi.

Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

Fathimah mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dialami Hafidz.

Laporan tersebut mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan di jalan umum, penganiayaan berencana, serta pengancaman.

“Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” ujar Fathimah.

Organisasi mahasiswa Universitas Indonesia tersebut meminta polisi segera mengungkap identitas dan motif pelaku.

Baca Juga:  Taufik Hidayat Minta Maaf, Akui Sesali Perbuatannya

Mereka juga mendesak agar kasus tersebut ditangani secara tegas, cepat, dan imparsial.

Menurut Fathimah, peristiwa yang dialami Hafidz tidak dapat dikategorikan sebagai pencurian biasa.

Penilaian tersebut didasarkan pada kronologi kejadian dan sejumlah barang bukti yang ditemukan setelah penyerangan.

Kronologi Penyerangan Hafidz Hernanda di Tebet

Saat kejadian, Hafidz sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, orang tak dikenal diduga menendang Hafidz hingga terjatuh dari sepeda motor.

Pelaku kemudian diduga memukuli korban, mengancam akan membunuhnya, serta merampas telepon genggam miliknya.

Sekitar 15 menit setelah kejadian, ponsel korban dan fitur pencarian Find My disebut telah dinonaktifkan.

Penyerangan tersebut menyebabkan Hafidz mengalami cedera kepala, luka lebam, dan luka robek di bagian bibir.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan forensik di Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.

BEM UI Desak Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Selain menempuh jalur hukum dan kriminal melalui laporan kepolisian, BEM UI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait peristiwa tersebut.

Tuntutan itu disampaikan bersamaan dengan pelaporan dugaan tindak pidana yang menimpa Hafidz.

“Seranganmu tidak akan mematahkan kami. Kami akan tumbuh dan berlipat ganda,” ujar Fathimah.

Sebelum laporan resmi dibuat, Polda Metro Jaya telah menyatakan akan mendalami dugaan penyerangan terhadap Hafidz.

Penyelidikan tersebut dilakukan meskipun saat itu korban belum menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa polisi tetap melakukan penyelidikan.

Petugas juga mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang dialami Hafidz.

(AKM/NID/RAD) 

Trending