Connect with us

Kriminal

Niat Melapor, Wanita Korban Pelecehan Seksual di NTT Malah Dilecehkan Oknum Polisi

Anggota Polsek di Sumba Barat Daya diduga lecehkan korban pemerkosaan saat pelaporan. Pelaku ditahan, polisi janji tangani kasus secara profesional.

Logompn

Published

on

Niat melapor, wanita korban pelecehan seksual di ntt malah dilecehkan oknum polisi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Gambar : Ilustrasi Canva

Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 10 Juni 2025 - Seorang perempuan berinisial MML (25), korban pemerkosaan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, kembali mengalami pelecehan seksual saat hendak melaporkan kasusnya ke kantor polisi.

Pelaku diduga adalah Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, yang kini telah ditahan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya.

Kronologi Pelecehan di Kantor Polisi

Pelecehan terjadi pada Minggu (1/6), sehari setelah MML melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Tanpa sepengetahuan Kapolsek, Aipda PS menjemput korban dan membawanya ke Polsek dengan dalih pemeriksaan.

Sesampainya di kantor polisi, Aipda PS meminta korban membuka celananya, lalu memasukkan jarinya ke alat vital korban.

“Dan saat itu memang Polsek dalam keadaan sepi dan korban hanya ditemani oleh ibunya, tapi dia (Aipda PS) memasukkan dalam salah satu ruangan sehingga hanya korban dan Aipda PS saja dalam ruangan tersebut,” ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati, pada Sabtu (7/6). 

Proses Penanganan dan Penahanan Pelaku

AKBP Harianto Rantesalu mengonfirmasi bahwa Aipda PS telah diperiksa oleh Seksi Propam dan mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Interogasi (BAI).

“Kami atas nama institusi Polri khususnya Polres Sumba Barat Daya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKBP Harianto Rantesalu.

Baca Juga:  Lantai Besi JPO Daan Mogot Diduga Hilang Dicuri, Pejalan Kaki Melintas Bak Ninja Warior

Sebagai tindak lanjut, Aipda PS kini menjalani penahanan khusus selama 30 hari sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus Viral Usai Diungkap di Media Sosial

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun Facebook Times Nusa Tenggara Timur mengunggah informasi soal dugaan pelecehan seksual terhadap MML pada Kamis (5/6).

Sebelumnya, pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, korban mengalami kejadian pertama di Polsek Wewewa Selatan

Pelecehan oleh Aipda PS terjadi saat MML hendak melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya.

Usai kejadian, Aipda PS sempat meminta korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya.

Namun, MML memberanikan diri membagikan pengalamannya melalui media sosial, yang kemudian menarik perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian mengambil tindakan.

Komitmen Polres Tangani Kasus Secara Profesional

Kapolres menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus secara transparan dan objektif.

“Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkap AKBP Harianto Rantesalu.

Pihak Polres juga berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat terguncang.

(AKM/NID/RAD)

Trending