Kriminal
Dua Pelaku Curanmor di Petamburan Babak Belur Dihajar Warga
Dua pelaku curanmor di Petamburan ditangkap warga saat beraksi dan nyaris diamuk massa. Polisi amankan pelaku dan proses hukum tengah berjalan.
MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Dua pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, diamuk massa setelah tertangkap basah saat beraksi.
Peristiwa terjadi pada Selasa (3/6) di Jalan Swadaya Raya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.
Kedua pelaku berinisial TA (33) dan ADS (32) nyaris menjadi korban amukan warga sebelum akhirnya diselamatkan oleh pihak kepolisian.
Dipergoki Saat Beraksi, Warga Langsung Bertindak
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut menyasar sepeda motor milik seorang warga bernama Ijudin.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku sekaligus menyelamatkan mereka dari amukan massa yang sudah mulai emosi karena aksi pelaku ketahuan langsung oleh warga sekitar,” ujar Kompol Reza kepada wartawan di Jakarta Barat, Selasa (10/6).
Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di depan tempat kerjanya. Tak lama kemudian, kedua pelaku mencoba mencuri kendaraan tersebut menggunakan kunci T.
“Aksi mereka dipergoki langsung oleh korban yang kemudian meneriaki pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan spontan mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku,” tambah Kompol Reza.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Polisi
Saat itu korban sedang berada di dalam tempat kerjanya. Ketika melihat motornya hendak dibobol, ia langsung berteriak.
Teriakan tersebut memicu reaksi cepat warga yang kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Warga yang geram langsung menghakimi pelaku sebelum polisi datang untuk mengamankan situasi.
Kedua pelaku yang sudah dalam kondisi terluka segera diamankan untuk menghindari cedera lebih parah.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menyatakan bahwa keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas AKP Aprino Tamara.
Barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku juga telah disita. Polisi masih mendalami apakah mereka terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan di wilayah lain.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
