Connect with us

Kriminal

Tak Puas dengan Layanan, Pria Asal Kendal Bunuh Wanita Open BO di Hotel Semarang

Pria asal Kendal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita di hotel Semarang. Korban dibekap hingga tewas. Polisi dalami motif dan jaringan prostitusi.

Logompn

Published

on

Tak puas dengan layanan, pria asal kendal bunuh wanita open bo di hotel semarang
TKP Pembunuhan Wanita Open BO di Hotel Semarang. Gambar : Dok. Polrestabes Semarang

MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Polrestabes Semarang menetapkan seorang pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DNS (30).

Korban diketahui terlibat dalam praktik open BO dan ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang, pada Senin (9/6).

Korban sempat dibawa oleh dua pria tak dikenal ke IGD RS Kariadi sekitar pukul 14.30 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Petugas medis curiga karena ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena kepada wartawan.

Motif Pembunuhan dan Cara Pelaku Menghabisi Korban

Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan motif pembunuhan berkaitan dengan ketidakpuasan pelaku terhadap layanan yang diberikan korban saat pertemuan di kamar hotel.

“Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas AKBP Andika.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari rumah sakit, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV hotel, ADN diketahui sebagai orang terakhir yang terlihat bersama korban.

“Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” kata AKBP Andika.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Di antaranya adalah pakaian milik korban, flash disk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp600 ribu, sepeda motor Yamaha Mio, dan ponsel milik korban.

Baca Juga:  Polisi Rilis Sketsa Wajah Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Tukang Cermin di Pejompongan

Seluruh barang bukti kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan. Tersangka ADN telah resmi ditahan.

Ancaman Hukuman dan Penelusuran Lanjutan

Atas perbuatannya, ADN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan ADN dalam jaringan prostitusi daring yang menjadi latar belakang pertemuannya dengan korban. Proses penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.

(AKM/NID/RAD)

Trending