Connect with us

Berita

Wamenaker Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah dan Minta Rp25 Juta untuk Tebusan

Wamenaker sidak ke PT Artaboga usai laporan penahanan ijazah. Ijazah dikembalikan, perusahaan diminta hentikan praktik melanggar hak pekerja..

Logompn

Published

on

Wamenaker sidak perusahaan yang tahan ijazah dan minta rp25 juta untuk tebusan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa sore (10/6). Gambar: MPN Indonesia/Adi

MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa sore (10/6).

Sidak ini menyusul laporan dari sejumlah mantan pekerja terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.

Para mantan karyawan mengaku ijazah mereka ditahan sejak berhenti bekerja, bahkan diminta membayar uang sebesar Rp25 juta untuk mengambil dokumen tersebut.

Salah satu mantan pekerja juga menyebut pernah didatangi pihak HRD ke rumah untuk menagih uang penalti.

Bertemu Manajemen, Ijazah Dikembalikan

Dalam sidak tersebut, Emmanuel mendampingi dua mantan karyawan untuk bertemu dengan manajemen perusahaan guna menyelesaikan persoalan ini.

“Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat kembali praktik lama yang melanggar hak dasar pekerja, yakni akses atas dokumen pribadi sebagai bentuk kebebasan administratif,” kata Emmanuel Ebenezer kepada MPN Indonesia di lokasi perusahaan pada Selasa (10/6).

Setelah melalui proses negosiasi, pihak PT Artaboga Cemerlang akhirnya sepakat mengembalikan ijazah para mantan karyawan.

Tidak hanya untuk dua orang yang hadir, perusahaan juga akan mengembalikan seluruh ijazah mantan karyawan lain yang sebelumnya ditahan.

Langkah ini diapresiasi oleh Emmanuel, namun ia menegaskan agar praktik seperti ini tidak terulang.

“Wamenaker juga mengingatkan para HRD agar tidak nakal dan menahan ijazah karyawan,” jelasnya.

Penahanan Ijazah dan Penalti Dinilai Melanggar

Emmanuel juga menyoroti praktik penalti terhadap karyawan yang mengundurkan diri.

Menurutnya, kebijakan seperti itu tidak tepat, apalagi dalam situasi ekonomi pasca pandemi.

“Perusahaan seharusnya tidak memberlakukan penalti atau denda terhadap pekerja yang memilih mengundurkan diri,” tegas Emmanuel Ebenezer.

Baca Juga:  Amanda Manopo Tegas, Akan Lapor Polisi Usai Ditantang Penipu hingga Rugi Ratusan Juta

Dorongan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

Kasus ini mendorong kembali urgensi penguatan regulasi ketenagakerjaan, terutama terkait penyalahgunaan administrasi oleh perusahaan.

“Kejadian ini juga mengangkat kembali urgensi regulasi yang lebih tegas dalam menjamin kebebasan pekerja dari praktik-praktik berkedok administrasi atau kontrak kerja,” imbuh Emmanuel.

Penahanan ijazah dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum ketenagakerjaan, bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti melanggar.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di perusahaan manapun.

(ADI/NID/RAD)

Trending