Internasional
Kabar Baik! WNI Kini Bisa Transit ke China Tanpa Visa Selama 10 Hari
China menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang dapat menikmati fasilitas transit bebas visa.
MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Pemerintah China resmi menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang dapat menikmati fasilitas transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari, menurut pengumuman Administrasi Imigrasi Nasional China (NIA), Kamis (12/6).
Dengan kebijakan ini, warga negara Indonesia (WNI) dapat masuk ke China tanpa visa saat transit menuju negara ketiga.
WNI yang memenuhi syarat dapat memasuki China melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi, termasuk kota-kota utama seperti Beijing dan Shanghai.
Dorong Hubungan Regional ASEAN-China
NIA menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kerja sama kawasan, terutama dengan negara-negara anggota ASEAN.
Penambahan Indonesia ke dalam skema ini merupakan bagian dari komitmen China untuk memperdalam kerja sama dengan kawasan Asia Tenggara.
“Seiring dengan meningkatnya pertukaran antara China, Indonesia, dan anggota ASEAN lainnya, kebijakan bebas visa China semakin berkembang menjadi inisiatif regional yang lebih luas,” ujar Ge Hongliang, Wakil Dekan ASEAN College di Guangxi Minzu University, dikutip MPN Indonesia dari Global Times.
Menurut Ge, perluasan kebijakan ini tidak hanya mempermudah bisnis dan pariwisata, tetapi juga memperkuat pemahaman dan hubungan antara China dan ASEAN secara keseluruhan.
Visa ASEAN untuk Pebisnis
Selain program bebas visa transit, pemerintah China juga akan mulai mengeluarkan kategori visa khusus “ASEAN Visa”.
Visa ini diperuntukkan bagi pelaku bisnis dari 11 negara ASEAN beserta keluarga mereka, yang memenuhi syarat.
Pemegang visa ini akan diizinkan melakukan multiple entry dalam lima tahun dengan masa tinggal maksimal 180 hari per kunjungan.
Syarat Transit Bebas Visa
WNI yang ingin memanfaatkan kebijakan transit bebas visa ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki dokumen perjalanan internasional yang sah.
- Memiliki tiket penerbangan lanjutan ke negara ketiga dengan tanggal dan kursi yang sudah dikonfirmasi.
- Hanya melakukan kegiatan pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan pertukaran.
- Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bekerja, studi, atau peliputan berita tanpa izin resmi dan visa yang sesuai.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
