Connect with us

Berita

Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia Terbaru 2026

Sebanyak 45 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI pada awal 2026. Simak daftar negara bebas visa, visa on arrival, dan electronic travel authorization untuk paspor Indonesia.

Logompn

Published

on

Daftar negara bebas visa untuk warga negara indonesia terbaru 2026
Ilustrasi Paspor Indonesia. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Januari 2026 - Pemegang paspor Indonesia kini memiliki akses perjalanan internasional yang lebih luas tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

Berdasarkan data terbaru awal 2026, sejumlah negara memberikan kemudahan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui skema bebas visa, visa on arrival, hingga electronic travel authorization.

Data tersebut dihimpun dari Guide Consultants dan dipublikasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya sebagai rujukan kebijakan imigrasi internasional bagi pemegang paspor Republik Indonesia.

Negara Bebas Visa untuk WNI

Sebanyak 45 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI untuk keperluan wisata atau kunjungan singkat, dengan durasi tinggal yang berbeda di setiap negara.

Negara-negara tersebut tersebar di kawasan Asia, Afrika, hingga Amerika Latin.

Daftar 45 negara bebas visa bagi WNI adalah:

  • Angola
  • Barbados
  • Belarus
  • Bermuda
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Kamboja
  • Chile
  • Kolombia
  • Kepulauan Cook
  • Dominika
  • Ekuador
  • Fiji
  • Gabon
  • Gambia
  • Guyana
  • Haiti
  • Hong Kong
  • Jepang
  • Kazakhstan
  • Kiribati
  • Laos
  • Makau
  • Malaysia
  • Mali
  • Mikronesia
  • Maroko
  • Myanmar
  • Namibia
  • Peru
  • Filipina
  • Rwanda
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Serbia
  • Singapura
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Suriname
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tunisia
  • Turki
  • Uzbekistan
  • Venezuela
  • Vietnam

Negara dengan Skema Visa on Arrival

Selain bebas visa penuh, terdapat 33 negara yang menerapkan sistem visa on arrival (VoA).

Skema ini memungkinkan WNI memperoleh visa langsung saat kedatangan di bandara atau pintu masuk negara tujuan, tanpa perlu pengurusan dari Indonesia.

Negara-negara tersebut meliputi:

  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • Bolivia
  • Burundi
  • Cape Verde
  • Komoro
  • Ethiopia
  • Ghana
  • Guinea-Bissau
  • Yordania
  • Kyrgyzstan
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Maladewa
  • Kepulauan Marshall
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mozambik
  • Nepal
  • Nikaragua
  • Niue
  • Oman
  • Palau
  • Qatar
  • Samoa
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Somalia
  • Tanzania
  • Togo
  • Tuvalu
  • Zimbabwe
Baca Juga:  Keluarkan FIFA Pass, Trump Percepat Visa AS untuk Pemegang Tiket Piala Dunia 2026

Negara dengan Sistem Electronic Travel Authorization

Selain itu, terdapat dua negara yang menerapkan sistem electronic travel authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.

Sistem ini mengharuskan WNI mengajukan izin masuk secara daring sebelum keberangkatan.

Dua negara yang menerapkan sistem eTA untuk WNI adalah Pakistan dan Sri Lanka.

Imbauan Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

Meski banyak negara memberikan kemudahan akses masuk, masyarakat tetap disarankan untuk memeriksa ketentuan terbaru sebelum melakukan perjalanan.

Persyaratan imigrasi seperti durasi tinggal, tujuan kunjungan, serta dokumen pendukung berupa tiket pulang dan bukti akomodasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing negara.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending