Connect with us

Politik

Kejagung Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani

Fiona Handayani kembali diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2024. Pemeriksaan fokus pada kronologi.

Logompn

Published

on

Kejagung kembali periksa eks stafsus nadiem makarim, fiona handayani
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Gambar : Metro TV/Candra

Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (13/6).

MPN Indonesia 14 Juni 2025 - Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2024.

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk memaparkan ulang kronologi pengadaan perangkat tersebut.

“Jadi mau memaparkan kronologi lagi awal. Hanya menelusuri kronologi. Mudah-mudahan nggak lebih dari itu,” ujar Indra kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Pemeriksaan Lanjutan dan Penelusuran Kronologi

Fiona tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dan menyatakan kesiapannya mengikuti pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi ini.

Indra menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya mengenai pengubahan analisis dalam pemilihan Chromebook tidak benar.

“Nggak ada yang mengubah. Lahirnya Chromebook karena ada riset beberapa tim teknis. Dipilih Chromebook karena lebih murah,” jelas Indra, Rabu (11/6).

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan sistem operasi Chromebook memungkinkan kontrol terhadap proses pembelajaran.

“Tidak tiba-tiba diputus Chromebook, ada analisis,” tegasnya.

Posisi Fiona dalam Proyek Pengadaan

Indra menegaskan bahwa Fiona tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan dalam pengadaan laptop.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fiona telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan memberikan keterangan mengenai perbedaan pengadaan laptop antara era Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy, dengan era Nadiem Makarim.

Menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 97 persen pengadaan Chromebook pada masa Nadiem telah terdistribusi.

Alasan Penggunaan Chromebook

Pemilihan Chromebook, menurut Indra, didasarkan pada efisiensi dan keamanan.

Baca Juga:  Eks PM Bangladesh, Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati

“Selain karena harga yang lebih murah, dengan menggunakan sistem tersebut, negara bisa melakukan kontrol pembelajaran. Seperti pengaturan laptop tidak bisa diperuntukkan untuk permainan atau lainnya,” jelasnya.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2024. Belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum Fiona Handayani.

Pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap Fiona tidak berkembang di luar pemaparan kronologi yang telah dijelaskan dalam proses sebelumnya.

(RIF/NID/RAD)

Trending