Viral
Pelaku Pelecehan Seksual di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi
Pria berinisial KN (20) ditangkap atas kasus pelecehan seksual di Lebak Bulus. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sesuai hukum berlaku.
MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual (begal payudara) yang viral di media sosial.
Pria berinisial KN (20) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas aksinya yang terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Sudah tersangka,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan pada Senin (16/6).
Ia menjelaskan bahwa KN dijerat dengan dua pasal atas tindakannya. “Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Pasal 6,” lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Aksi pelecehan ini terjadi pada Rabu (21/5) pukul 22.24 WIB di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman CCTV yang tersebar di media sosial, korban tampak berjalan sambil menggunakan ponsel ketika seorang pria pengendara motor mendekatinya.
Pelaku, yang mengenakan helm biru, jaket hitam, tas hitam, dan celana panjang, berpura-pura menanyakan arah jalan.
Saat korban lengah dan mengangkat tangan untuk menunjukkan arah, pelaku langsung meraba bagian dada korban lalu kabur.
Korban tampak terpukul dan langsung bersandar di pagar usai kejadian. Rekaman tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Identitas dan Penangkapan Pelaku
KN, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah merencanakan aksinya dengan modus berpura-pura bertanya arah.
Setelah kejadian, polisi segera melakukan pelacakan berdasarkan ciri-ciri pelaku di video.
Dalam waktu dua minggu, KN berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pasal yang Dikenakan
KN dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta Pasal 6 Undang-Undang TPKS.
Penahanan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
