Connect with us

Viral

Pelaku Pelecehan Seksual di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi

Pria berinisial KN (20) ditangkap atas kasus pelecehan seksual di Lebak Bulus. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sesuai hukum berlaku.

Logompn

Published

on

Pelaku begal payudara di lebak bulus berhasil diringkus polisi
Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi. Gambar : Instagram/@tangselpride.co

MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual (begal payudara) yang viral di media sosial.

Pria berinisial KN (20) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas aksinya yang terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Sudah tersangka,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan pada Senin (16/6).

Ia menjelaskan bahwa KN dijerat dengan dua pasal atas tindakannya. “Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Pasal 6,” lanjutnya.

Kronologi Kejadian

Aksi pelecehan ini terjadi pada Rabu (21/5) pukul 22.24 WIB di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman CCTV yang tersebar di media sosial, korban tampak berjalan sambil menggunakan ponsel ketika seorang pria pengendara motor mendekatinya.

Pelaku, yang mengenakan helm biru, jaket hitam, tas hitam, dan celana panjang, berpura-pura menanyakan arah jalan.

Saat korban lengah dan mengangkat tangan untuk menunjukkan arah, pelaku langsung meraba bagian dada korban lalu kabur.

Korban tampak terpukul dan langsung bersandar di pagar usai kejadian. Rekaman tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.

Identitas dan Penangkapan Pelaku

KN, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah merencanakan aksinya dengan modus berpura-pura bertanya arah.

Setelah kejadian, polisi segera melakukan pelacakan berdasarkan ciri-ciri pelaku di video.

Dalam waktu dua minggu, KN berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:  TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal dari Malaysia

Pasal yang Dikenakan

KN dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta Pasal 6 Undang-Undang TPKS.

Penahanan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

(AKM/NID/RAD)

Trending