Viral
Wali Kota Madiun Larang Prasmanan di Hajatan, Kenapa?
Wali Kota Madiun akan mengeluarkan kebijakan yang melarang penyajian makanan prasmanan dalam hajatan.
MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Wali Kota Madiun, Maidi, akan mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penyajian makanan secara prasmanan dalam acara hajatan.
Rencana kebijakan ini diungkapkan Maidi saat menghadiri Gerakan Pangan Murah di Lapangan Gulun.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah menekan tingkat pemborosan makanan yang terjadi secara masif di acara-acara hajatan, khususnya yang digelar di gedung-gedung.
“Satu gedung bisa siapkan tiga sampai empat menu. Begitu sisa, langsung dibuang. Ini budaya yang harus dibenahi,” ujar Maidi, Jumat (13/6).
Sarankan Makanan Dibungkus dalam Kotak
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, ia merekomendasikan agar makanan dalam hajatan dikemas dalam kotak, sehingga bisa dibawa pulang dan dinikmati bersama keluarga.
Selain makanan, kebiasaan membuang minuman yang belum habis juga menjadi perhatian. Maidi menilai tindakan semacam itu bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Jadi kita harus hemat pangan, jangan boros. Alam kita tidak akan menjamin kehidupan ke depan. Kalau bisa makan secukupnya, jangan makan atau minum sedikit-sedikit dibuang,” tegasnya.
Maidi menyoroti pentingnya pola konsumsi yang hemat dan terukur, karena menurutnya gaya hidup konsumtif tidak hanya menyebabkan pemborosan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
“Banyak yang makan banyak tapi tidak diimbangi olahraga. Ini semua akan dikaji tim sebagai bahan kebijakan ke depan,” katanya.
Soroti Sampah yang Kian Menumpuk
Kebijakan publik ini juga menyasar pengelolaan sampah. Pemborosan makanan dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya volume sampah, terutama sampah rumah tangga yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kita sangat sedih, hari ini sampah di TPA kita luar biasa. Terlebih, sampah yang berasal dari sampah rumah tangga,” ungkap Maidi.
Guna memperkuat kebijakan ini, Pemerintah Kota Madiun tengah menggodok rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum yang akan mengatur perilaku konsumsi masyarakat.
Regulasi tersebut akan mensosialisasikan cara konsumsi yang bijak, seperti mengonsumsi makanan sampai habis, belanja sesuai kebutuhan, menyimpan makanan dengan baik, dan membagikan makanan berlebih kepada tetangga.
Wali Kota Madiun, Maidi, juga menilai bahwa kampanye “stop boros pangan” masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
Oleh karena itu, ke depan akan dilakukan edukasi secara luas dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
