Connect with us

Berita

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Serang jadi Pengedar Sabu

Seorang wanita di Serang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (10/6).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 16t113040.944
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Serang jadi Pengedar Sabu | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Seorang wanita berinisial HLD (38), yang merupakan single parent dengan satu anak dan berdomisili di kawasan Taktakan, Kota Serang, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (10/6).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka di kediamannya di Kelurahan Drangong, Kota Serang.

Polisi Amankan Barang Bukti

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pendalaman.

“Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Condro kepada wartawan, Kamis (12/6).

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat 5,44 gram, timbangan digital, handphone, dan plastik klip.

Barang-barang tersebut disembunyikan oleh HLD di samping tempat tidurnya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Tersangka

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, HLD mengaku nekat menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” ungkap Bondan.

HLD juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pengedar yang mengaku tinggal di Jakarta Barat.

Namun ia tidak mengetahui identitas pengedar karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara keduanya.

Proses jual beli dilakukan melalui komunikasi telepon, sementara pembayaran dilakukan lewat transfer ATM.

“Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitu pun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan di penjual,” ucap Bondan.

Baca Juga:  Kapolda Banten Wanti-Wanti Pelajar SMA di Serang Jauhi Narkoba dan Tawuran

(AKM/NID/RAD)

Trending