Connect with us

Berita

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Sragen Diarak Tanpa Baju oleh Warga

Guru ngaji berinisial S (55) dari Sragen diarak oleh warga.  Diduga S melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adinda

Published

on

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Sragen Diarak Tanpa Baju oleh Warga
Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 September 2024 - Seorang guru ngaji berinisial S (55) dari Sragen menjadi pusat perhatian setelah diarak oleh warga setempat dalam keadaan tanpa mengenakan baju. 

S diarak usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya yang masih di bawah umur. 

Video pengarakan itu tersebar melalui akun media sosial X @dhemit_is_back pada Jumat, (13/9). 

Dalam video yang beredar, S yang hanya mengenakan celana pendek diarak keliling kampung sembari diteriaki oleh warga.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, S diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. 

Lebih lanjut, diketahui bahwa tindakan tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Selama periode tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan 10 kali serta persetubuhan 7 kali. 

Kasus kriminal ini terbongkar ketika kakak ipar korban memergoki pelaku dan korban sedang berduaan setelah sesi ngaji.

Sontak kejadian ini memicu kemarahan warga setempat, yang akhirnya memutuskan untuk mengarak pelaku. 

Polisi kemudian bergerak cepat setelah informasi ini tersebar, dan berhasil menangkap serta menahan pelaku pada Rabu, (11/9).

Barang Bukti dan Hasil Penyelidikan Polisi

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan pencabulan dan persetubuhan S dengan anak didiknya. 

Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah pakaian milik korban, yang menurut pihak kepolisian memperkuat indikasi adanya interaksi yang tidak pantas antara pelaku dan korban. 

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tindakan tersebut pertama kali dilakukan pada 2022, setelah sesi mengaji.

Kini S berada dalam tahanan kepolisian. Ia dihadapkan dengan pasal 821 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Pelaku Pelecehan Seksual Siswi di Jakarta Timur adalah Guru Ekskul

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending