Politik
Keputusan Final Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut akan Diumumkan Prabowo
Wamendagri mengatakan Prabowo Subianto akan mengumumkan keputusan final sengketa lahan empat pulau Aceh dan Sumatera Utara.
Aceh, MPN Indonesia 17 Juni 2025 - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Prabowo Subianto akan mengumumkan keputusan final terkait sengketa lahan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara.
Hal ini, kata Bima, sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut Prabowo akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.
“Seperti yang disampaikan Pak Dasco, Presiden sangat memberikan atensi, dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama,” ungkap Bima kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (16/6).
Keputusan ini akan menjadi penentu status kepemilikan atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Diketahui sebelumnya, keempat pulau tersebut dimasukkan Kemendagri ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kantongi Bukti Baru
Bima menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan novum atau bukti baru yang dapat memengaruhi keputusan akhir.
“Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada dan kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima.
Namun, bukti baru tersebut kata Bima tak bisa dipublikasikan. Oleh sebab itu, ia minta publik menunggu keputusan yang akan disampaikan Prabowo.
“Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian dan pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ucapnya.
Potensi Perubahan Keputusan
Meski tak merinci bukti baru yang dimaksud, Bima Arya mengindikasikan kemungkinan perubahan terhadap Kepmendagri sebelumnya yang mengatur bahwa empat pulau masuk ke wilayah Sumatra Utara.
“Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ditetapkan pada 25 April 2025 dan menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatra Utara.
Keputusan ini didasarkan pada letak geografis pulau yang dinilai lebih dekat dengan Sumatra Utara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
