Connect with us

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Susu Kedaluwarsa yang Dijual Ulang di Bogor

Dua pelaku di Bogor ditangkap karena memalsukan label kedaluwarsa susu. Polisi dan BPOM imbau warga waspada demi cegah risiko kesehatan serius.

Logompn

Published

on

Polisi tangkap 2 pelaku pemalsuan susu kedaluwarsa yang dijual ulang di bogor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dalam Konferensi Pers terkait Kasus Pemalsuan Susu Kedaluwarsa yang Dijual Ulang di Bogor. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Dua pelaku berinisial N dan R ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota karena memalsukan label kedaluwarsa produk susu di kawasan Kedung Halang, Kota Bogor.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran susu tidak layak edar.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa penyelidikan awal dilakukan terhadap sebuah grosir yang menjual susu dengan label kedaluwarsa palsu.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa produk tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Depok.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sebuah grosir yang menjual susu dengan label kedaluwarsa yang telah dipalsukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang dari sebuah gudang di wilayah Depok,” ujar AKP Aji kepada wartawan pada Selasa (17/6).

Modus Pemalsuan dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan, polisi menyita ratusan dus produk susu merek Indomilk dalam berbagai jenis kemasan, diantaranya 38 dus susu kemasan botol, 66 dus susu kemasan kotak, dan 300 kemasan susu kotak satuan. 

Pemalsuan dilakukan dengan mengganti label kedaluwarsa menggunakan tinta khusus yang mudah hilang, sehingga seolah-olah produk masih layak konsumsi.

AKP Aji menjelaskan bahwa ciri label palsu dapat dikenali dari ukuran huruf yang lebih kecil dan tinta yang bisa hilang jika digosok.

“Label palsu terlihat dari ukuran huruf yang lebih kecil. Bahkan saat digosok dengan tangan, tinta tanggal kedaluwarsa pada label palsu akan hilang. Sementara yang asli tetap menempel,” jelasnya.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Tindakan para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:  Mau Dipolisikan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Ide Tak pernah Bisa Dibunuh atau Dipenjara

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Peringatan dari BPOM dan Imbauan

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, mengingatkan masyarakat mengenai bahaya konsumsi produk tidak layak edar. Ia menegaskan bahwa dampaknya bisa sangat serius.

“Produk seperti ini bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian,” kata Jeffeta.

Pihak kepolisian dan BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa label dan kondisi kemasan saat membeli produk.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika menemukan barang yang mencurigakan agar peredaran produk berbahaya dapat dicegah lebih dini.

(DIM/NID/RAD)

Trending