Berita
7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kemensos
Kemensos nonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JKN karena tak tercantum di DTSEN atau dianggap sejahtera. Daerah bisa ajukan reaktivasi bagi warga miskin.
MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Sebanyak 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Alasan utamanya adalah karena peserta tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai sudah berada dalam kategori sejahtera.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada Rabu (18/6) di Gedung Kementerian Sosial.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Rabu (18/6).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.090.334 peserta tidak terdaftar dalam basis data DTSEN, sedangkan 2.306.943 peserta lainnya masuk dalam desil 6 hingga 10, yang berarti berada di luar kategori penerima bansos.
Peserta Dinonaktifkan Akan Diganti dengan Masyarakat Tidak Mampu
Meski banyak peserta dinonaktifkan, Kemensos menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tetap sama.
Peserta yang statusnya dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Mekanisme Reaktivasi dan Pengusulan Ulang
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan ulang peserta yang dinonaktifkan, apabila terbukti masih layak menerima bantuan.
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan memilih menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan,” ujar Gus Ipul.
Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, menderita penyakit katastropik, atau memiliki kondisi medis yang membahayakan nyawa.
Syarat Administratif dan Pembaruan Data
Reaktivasi juga mensyaratkan data kependudukan yang valid. Peserta yang NIK-nya berstatus “belum rekam” harus melakukan perekaman KTP elektronik di Dukcapil setempat sebelum diusulkan kembali.
Selain itu, kelayakan peserta bergantung pada hasil pemutakhiran DTSEN pada dua periode berikutnya.
Gus Ipul menambahkan, “Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu.”
Kebijakan ini diambil agar program PBI JKN benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus menghindari penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak yang tidak berhak.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
