Connect with us

Berita

Pejabat MA Dihukum 16 Tahun Bui usai Timbun Rp1 Triliun, ICW: Kurang Rasional

ICW menilai vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat MA Zarof Ricar tidak rasional.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 21t135354.687
Pejabat MA Dihukum 16 Tahun Bui usai Timbun Rp1 Triliun, ICW: Kurang Rasional | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Juni 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus korupsi Rp1 triliun lebih, tidak rasional.

Majelis hakim diketahui memutus Zarof bersalah dan menjatuhkan pidana 16 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.

“Alih-alih menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim menjatuhkan pidana hanya 16 tahun penjara,” kata Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Erma Nuzulia saat dihubungi MPN Indonesia pada Jumat (20/6).

“Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” imbuhnya.

ICW Kritisi Alasan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa hukuman 20 tahun setara dengan hukuman seumur hidup, mengacu pada usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang berkisar 72 tahun.

Namun, bagi ICW, argumen tersebut tidak sepatutnya dijadikan dasar pengurangan hukuman.

“Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun,” kata Erma.

Meskipun demikian, ICW tetap mengapresiasi vonis hakim yang menyertakan perampasan harta dan emas hasil gratifikasi dalam pengurusan perkara.

ICW juga mencatat bahwa pidana terhadap pejabat peradilan rata-rata hanya 7 tahun, dengan nilai suap sekitar Rp1 miliar.

Sebagai perbandingan, hakim Setyabudi Tejocahyono pernah divonis 12 tahun penjara karena menerima suap USD18.400 atau sekitar Rp180 juta pada 2013.

“Dengan jumlah uang suap sebesar ratusan juta saja dapat dipidana hingga 12 tahun, maka sudah sepatutnya Zarof Ricar dijatuhi vonis maksimal, bukan malah memotong pidananya,” kata Erma.

Baca Juga:  Seleb TikTok Satria Mahathir Diduga Lakukan Penipuan, Modus Jual HP Palsu

Desak MA Perbaiki Pengawasan

ICW mendesak Mahkamah Agung menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan.

Erma menyarankan penguatan peran Komisi Yudisial dan MA agar mampu meminimalisasi potensi transaksi antara aparat pengadilan dan pihak berperkara.

“Sehingga sekecil apapun komunikasi yang dilakukan kepada pihak yang berperkara lebih diminimalisir dan menutup ruang transaksi, baik itu oleh hakim, panitera, maupun pejabat di peradilan itu sendiri.,” pungkasnya.

Kasus Zarof Ricar

Sebagai informasi, Zarof Ricar diketahui melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp1 triliun lebih. Rinciannya, uang Rp915 miliar dan 51 kg emas.

Zarof Ricar terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

(AKM/NID/RAD)

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita5 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita30 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti39 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi46 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal56 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Trending