Connect with us

Berita

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Bisa Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan memperoleh asuransi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 23t104808.613
Jemaah Haji Reguler yang Wafat Bisa Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Juni 2025 - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat akan memperoleh manfaat asuransi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah pada Minggu (22/6).

Asuransi ini berlaku bagi seluruh jemaah haji reguler selama masa pelaksanaan ibadah haji 2025.

Skema Pemberian Asuransi

Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian asuransi bagi jemaah haji reguler.

Skema pertama, bagi jemaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai embarkasi.

Skema kedua, jika jemaah haji wafat karena kecelakaan, asuransi yang diberikan adalah dua kali besaran Bipih sesuai embarkasi.

Skema ketiga, jemaah haji yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan memperoleh manfaat asuransi sebesar Bipih sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” jelas Muchlis, dikutip MPN Indonesia dari laman Kemenag RI.

Masa Berlaku Asuransi

Asuransi jemaah haji reguler berlaku sejak masuk asrama embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan hingga keluar dari asrama debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.

Jika jemaah haji sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan setelah tiba di debarkasi, asuransi tetap berlaku.

Perlindungan asuransi juga diperpanjang hingga Februari 2026 bagi jemaah haji yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya setelah masa kontrak asuransi berakhir.

Selain itu, asuransi tetap diberikan jika jemaah haji mengalami sakit dan wafat setelah memasuki asrama embarkasi, meski masa pemberangkatan telah selesai.

Baca Juga:  Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Haji 2025

Tata Cara Pengajuan Klaim

Klaim asuransi bagi jemaah haji reguler diajukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email [email protected].

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah pada portal tersebut. Apabila dokumen klaim belum lengkap, petugas klaim akan memberikan informasi tambahan.

Proses pembayaran klaim diselesaikan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.

Pembayaran klaim dilakukan melalui transfer ke rekening bank jemaah haji reguler yang terdaftar saat pendaftaran asuransi.

Status dan bukti pembayaran klaim dapat diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending