Connect with us

Politik

12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem: Saya akan Terus Kooperatif

Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Kejaksaan Agung, Senin (23/6).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 24t120546.141
Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung pada Senin (23/6) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6).

Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem menegaskan akan terus bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Percaya Proses Hukum Berjalan Adil

Nadiem Makarim menegaskan bahwa kehadirannya di Kejagung adalah bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang patuh pada hukum di Indonesia.

Dia pun percaya proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung berjalan dengan adil dan transparan.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tidak bersalah,” kata Nadiem.

Setelah memberikan keterangan, Nadiem Makarim tidak menjawab pertanyaan dari wartawan yang telah menunggunya di Kejagung.

Dia langsung dibawa oleh kuasa hukumnya masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Kejagung.

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Kemendikbudristek

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Proyek pengadaan barang ini memiliki nilai sebesar Rp9,9 triliun dan dinilai bermasalah.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara akibat pengadaan tersebut dan belum menetapkan tersangka.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Presiden Filipina Bebaskan Mary Jane, Mantan Terpidana Mati di Indonesia

Trending