Berita
BNN Ungkap TPPU Dua Sindikat Narkoba, Aset Sitaan Tembus Rp26 Miliar
BNN bersama Ditjen Bea Cukai mengungkap dua kasus dugaan TPPU yang terkait dengan sindikat narkoba.
MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan sindikat narkoba.
Pengungkapan ini berlangsung dalam operasi gabungan yang dilakukan sepanjang April hingga Juni 2025 di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba.
Dalam periode tersebut, BNN berhasil menyita aset hasil pencucian uang senilai Rp 26.175.000.000 dari dua jaringan sindikat narkotika.
“Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus TPPU dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000,” kata Plt Deputi Bidang Pemberantasan BNN Budi Wibowo saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur, Senin (23/6).
Ada Dua Sindikat
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN mengidentifikasi dua jaringan utama yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan TPPU.
Jaringan pertama yang berhasil diungkap berasal dari kelompok Mistoni di Sumatera Selatan, sedangkan jaringan kedua berasal dari kelompok Masri Bin Syamaun di Kepulauan Riau.
Pengungkapan sindikat narkoba ini dilakukan seiring dengan operasi besar yang digelar BNN.
Selama April hingga Juni 2025, BNN mencatatkan 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka.
“Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan,” kata Budi.
Pengungkapan Sindikat Mistoni
Kasus TPPU pertama berasal dari jaringan Mistoni yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini teridentifikasi sejak 21 Januari 2025 dengan temuan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram.
Dalam penangkapan awal, BNN mengamankan dua tersangka bernama Zupiyadi dan Sakirman.
BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mistoni setelah beberapa minggu buron.
Selanjutnya, pada 22 Maret 2025, petugas kembali menangkap Candra Irawan di Palembang.
Dalam penyelidikan lanjutan, BNN menemukan aset hasil TPPU yang disita dari jaringan Mistoni.
“Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp10.405.000.000,” ujar Budi.
Pengungkapan Sindikat Masri Bin Syamaun
Pengungkapan kasus TPPU kedua melibatkan jaringan Masri Bin Syamaun yang diungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau pada 29 November 2024.
Dalam operasi ini, BNN menyita sabu sebanyak 40.209 gram. Selain itu, enam orang pelaku berhasil diamankan, yakni MS, IK, MU, MH, SH, dan MA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengendali utama jaringan ini adalah MS alias Masri.
“Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan, dan kendaraan senilai Rp14.590.000.000,” kata Budi.
Barang Bukti Narkotika yang Disita
Dalam keseluruhan operasi yang berlangsung selama periode tersebut, BNN berhasil menyita total barang bukti narkotika sebanyak 683.885,79 gram.
Barang bukti tersebut meliputi sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus ini dikenakan berbagai pasal terkait narkotika dan TPPU. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Budi.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
