Connect with us

Berita

BNN Ungkap TPPU Dua Sindikat Narkoba, Aset Sitaan Tembus Rp26 Miliar

BNN bersama Ditjen Bea Cukai mengungkap dua kasus dugaan TPPU yang terkait dengan sindikat narkoba.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 24t134318.341
Konferensi pers BNN dan Ditjen Bea Cukai, Senin (23/6) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan sindikat narkoba.

Pengungkapan ini berlangsung dalam operasi gabungan yang dilakukan sepanjang April hingga Juni 2025 di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba.

Dalam periode tersebut, BNN berhasil menyita aset hasil pencucian uang senilai Rp 26.175.000.000 dari dua jaringan sindikat narkotika.

“Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus TPPU dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000,” kata Plt Deputi Bidang Pemberantasan BNN Budi Wibowo saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur, Senin (23/6).

Ada Dua Sindikat

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN mengidentifikasi dua jaringan utama yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan TPPU.

Jaringan pertama yang berhasil diungkap berasal dari kelompok Mistoni di Sumatera Selatan, sedangkan jaringan kedua berasal dari kelompok Masri Bin Syamaun di Kepulauan Riau.

Pengungkapan sindikat narkoba ini dilakukan seiring dengan operasi besar yang digelar BNN.

Selama April hingga Juni 2025, BNN mencatatkan 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka.

“Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan,” kata Budi.

Pengungkapan Sindikat Mistoni

Kasus TPPU pertama berasal dari jaringan Mistoni yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Kasus ini teridentifikasi sejak 21 Januari 2025 dengan temuan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram.

Dalam penangkapan awal, BNN mengamankan dua tersangka bernama Zupiyadi dan Sakirman.

BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mistoni setelah beberapa minggu buron.

Selanjutnya, pada 22 Maret 2025, petugas kembali menangkap Candra Irawan di Palembang.

Dalam penyelidikan lanjutan, BNN menemukan aset hasil TPPU yang disita dari jaringan Mistoni.

“Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp10.405.000.000,” ujar Budi.

Pengungkapan Sindikat Masri Bin Syamaun

Pengungkapan kasus TPPU kedua melibatkan jaringan Masri Bin Syamaun yang diungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau pada 29 November 2024.

Dalam operasi ini, BNN menyita sabu sebanyak 40.209 gram. Selain itu, enam orang pelaku berhasil diamankan, yakni MS, IK, MU, MH, SH, dan MA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengendali utama jaringan ini adalah MS alias Masri.

“Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan, dan kendaraan senilai Rp14.590.000.000,” kata Budi.

Barang Bukti Narkotika yang Disita

Dalam keseluruhan operasi yang berlangsung selama periode tersebut, BNN berhasil menyita total barang bukti narkotika sebanyak 683.885,79 gram.

Barang bukti tersebut meliputi sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan berbagai pasal terkait narkotika dan TPPU. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Buka Suara melalui Selembar Kertas

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Budi.

(RIF/NID/RAD)

Trending