Connect with us

Berita

Polisi Ciduk 8 Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemiliknya Buron

Operasi gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap delapan titik ladang ganja di Nagan Raya, Aceh.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 25t151042.993
Polisi Ciduk 8 Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemiliknya Buron | Gambar: MPN Indonesia/BDR

Aceh, MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Meulaboh berhasil mengungkap delapan titik ladang ganja dengan luas total sekitar 25 hektare di Nagan Raya, Aceh.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 960 ribu batang ganja dengan perkiraan berat mencapai 180 ton.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang ditangani sejak akhir Mei 2025.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan ladang ganja di Aceh ini berawal dari kasus pengedaran narkotika jenis ganja seberat 27 kilogram yang diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 22 Mei lalu di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dari pengungkapan awal tersebut, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yaitu Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan, yang kemudian berhasil ditangkap di Lhokseumawe pada 16 Juni.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan interogasi terhadap Yusni, terungkap bahwa ganja kering seberat 27 kilogram tersebut milik Fauzan alias Podan yang saat ini masih berstatus DPO.

Fauzan memerintahkan Yusni dan Muhammad Ramadhan untuk mengantarkan ke Siantar, Sumatra Utara, dengan upah Rp300 ribu per kg.

“Dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka Khairul Razikin, yang selanjutnya berhasil ditangkap oleh tim pada tanggal 17 juni 2025 di rumahnya di Desa Makmur, Kecamatan Cilala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh,” ungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Sejoli Penjual Skrip Phishing di Kupang, Raup Untung hingga Rp25 M

Tim kemudian menyatroni sebuah rumah di Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya untuk mencari Fauzan. Namun, tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya, Yusni menjelaskan terdapat ganja milik Fauzan alias Podan yang biasanya disimpan di gubuknya.

Kemudian, tim menuju ke gubuk Fauzan di wilayah yang sama, dan menemukan ganja kering sekitar 8 kg.

Temukan 8 Ladang Ganja

Pada 17-19 Juni 2025, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Nagan Raya, Bea Cukai Aceh, dan dibackup personel Batalyon C Pelopor Polda Aceh melakukan pencarian terhadap ladang ganja milik Fauzan.

Kemudian, pada 20 Juni 2025, tim menemukan 5 titik lokasi ladang ganja yang diduga milik Fauzan.

Operasi pencarian ladang ganja dilanjutkan pada 20-22 Juni 2025, dan dari hasil operasi tersebut ditemukan kembali 3 titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan lebih kurang 25 haktare,” ujar Brigjen Eko.

Rincian Ladang Ganja di 8 Titik

Ganja yang ditanam di 8 titik ladang diperkirakan berumur 4-6 bulan, dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 – 2 meter.

Eko memerinci penanaman ganja di 5 titik ladang di Desa Blang Meurandeh. Di titik pertama seluas 2 hektare atau 70 ribu batang dan titik kedua seluas 4 hektare atau 160 ribu batang.

Kemudian di titik ketiga seluas 5 hektare atau 200 ribu batang, titik keempat seluas 2 hektare atau 70 ribu batang, dan titik kelima seluas 3 hektare atau 115 ribu batang. Ladang ganja tersebut sebagian sudah dimusnahkan.

Sedangkan, 10 hektare lagi dimusnahkan pada Selasa, 27 Juni 2025 oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sementara itu, 3 titik ladang ganja yang ditemukan di Desa Kuta Teungoh masing-masing memiliki luas 4 hektare atau 160 ribu batang, 2 hektare atau 70 ribu batang, dan 3 hektare atau 115 ribu batang.

Baca Juga:  Netanyahu Telepon Biden, AS Dukung Penuh Serangan Balas Dendam Isrel ke Iran

“Ladang ganja tersebut telah dimusnahkan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 oleh personil gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polres Nagan Raya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Aceh,” beber Eko.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian, Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

(RIF/NID/RAD)

Trending