Berita
Diduga Minta Jatah Limbah Besi, Lima Anggota DPRD Cilegon Dipanggil Polda Banten
Polda Banten memanggil lima anggota DPRD Cilegon terkait dugaan permintaan jatah limbah besi dari proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Banten, MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten memanggil lima anggota DPRD Cilegon untuk dimintai keterangan terkait dugaan permintaan jatah limbah besi dari proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Kelima anggota DPRD Cilegon yang dipanggil berinisial FM, AR, AJ, SB, dan BR.
Mereka diduga terlibat dalam aksi demonstrasi di PT Lotte Chemical Indonesia yang berlangsung pada Oktober 2024 di Jalan Raya Merak, KM 116, Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Setelah beberapa bulan, video dan bukti notulensi terkait dugaan permintaan jatah limbah besi tersebut tersebar di media sosial.
Berdasarkan bukti itu, Polda Banten melalui Ditreskrimum melakukan langkah penyelidikan dan memanggil para pihak yang diduga terkait.
“Iya, diundang untuk dimintai keterangan (anggota DPRD Cilegon-red), semua pihak yang dianggap penting untuk dilakukan permintaan keterangan akan dipanggil,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Polda Banten Usut Kasut hingga Tuntas
Didik menegaskan bahwa proses penyelidikan ini akan terus berjalan untuk mengungkap adanya unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, perkara akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau dari proses penyelidikan itu ditemukan pidananya maka akan dilaksanakan gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Didik.
Pernah Ada Kasus Serupa
Dugaan permintaan jatah limbah besi oleh anggota DPRD Cilegon ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
Pada Mei 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali, yaitu PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon non aktif Muhamad Salim, Wakil Kadin Kota Cilegon Bidang Industri Ismatullah Ali, Wakil Kadin Cilegon Isbatullah, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit, dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri.
Dalam kasus tersebut, mereka dikenai Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
