Connect with us

Ekonomi

Waduh! 1.021 Kendaraan Dinas di Tangsel Tunggak Pajak Capai Rp1,1 Miliar

Sebanyak 1.021 kendaraan dinas Pemkot Tangsel menunggak pajak Rp1,1 miliar. BPK Banten minta perbaikan tata kelola aset daerah.

Logompn

Published

on

Waduh! 1.021 kendaraan dinas di tangsel tunggak pajak capai rp1,1 miliar
Ilustrasi Kendaraan Dinas. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

Banten, MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Sebanyak 1.021 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan diketahui menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Total nilai tunggakan mencapai Rp1.136.357.634.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa (1/7).

“Hasil konfirmasi terhadap data pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Bapenda Provinsi Banten menunjukkan terdapat 1.021 unit kendaraan pada 33 perangkat daerah yang menunggak pajak kendaraan bermotor,” demikian tertulis dalam laporan BPK, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (2/7).

Kendaraan dari 33 Perangkat Daerah

Kendaraan dinas yang menunggak tersebar di 33 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan. Beberapa di antaranya bahkan belum membayar pajak sejak tahun 2020.

Contohnya, kendaraan milik BKPSDM dengan nomor polisi B 6779 NIQ terakhir membayar pajak pada 2023.

Sementara Dinas Kesehatan memiliki kendaraan B 6347 WAQ yang menunggak sejak 2020.

Begitu pula Dinas Lingkungan Hidup yang tercatat belum membayar pajak untuk kendaraan operasionalnya sejak tahun yang sama.

Pemkot Berjanji Lunasi Tunggakan

BPK Banten menyebut, perangkat daerah terkait telah menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

“Kepala Dinas terkait melalui surat pernyataan bersedia untuk menyelesaikan tunggakan PKB sesuai dengan daftar kepemilikan yang tercatat pada perangkat daerah masing-masing,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK Minta Perbaikan Tata Kelola Aset

Dalam laporan yang sama, BPK menekankan pentingnya pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang tertib dan tepat waktu oleh seluruh perangkat daerah.

Masalah tunggakan ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pencuri Petshop di Serpong Ternyata Sering Beraksi di Daerah Lain

Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan harus dilakukan sesuai pernyataan kesanggupan dari masing-masing instansi.

MPN Indonesia telah menghubungi pihak BPK Provinsi Banten untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun hingga berita ini ditulis belum ada respons resmi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending