Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Akan Terapkan Pajak bagi Penjual di Marketplace

Sri Mulyani umumkan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 untuk pedagang online, tanpa bebankan UMKM di bawah Rp500 juta.

Logompn

Published

on

Sri mulyani akan terapkan pajak bagi penjual di marketplace
Ilustrasi Online Shop. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Rabu (25/6) mengumumkan rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari langkah penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan perpajakan dalam ekonomi digital.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Pajak Nomor KT-14/2025, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (27/6).

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ekonomi ini bukan merupakan pungutan pajak baru, melainkan penyederhanaan proses administrasi pajak.

Pajak akan langsung dipotong oleh sistem marketplace, sehingga pedagang tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara mandiri.

UMKM Tetap Dikecualikan dari Pemungutan PPh

Pemerintah memastikan bahwa pedagang kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak dalam skema baru ini.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet setahun sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam dokumen yang sama.

Langkah ini diambil untuk menjamin aspek keadilan dalam pelaksanaan kebijakan, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang rentan terhadap beban administratif tambahan.

Mekanisme Pemungutan dan Tujuan Kebijakan

Sistem pemungutan pajak oleh marketplace ini dirancang untuk memberikan kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih terintegrasi.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Larang Putranya Main Medsos usai Tuding Sri Mulyani sebagai "Agen CIA"

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru ataupun meningkatkan tarif.

“Mekanisme ini dimaksudkan untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” jelas keterangan tersebut.

Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan atas aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat, sekaligus menutup celah shadow economy dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy… baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit,” disebutkan dalam dokumen.

Tahap Finalisasi dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Hingga saat ini, kebijakan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi internal.

Pemerintah berkomitmen menyampaikan kebijakan ini secara transparan setelah resmi ditetapkan.

“Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi DJP.

Penyusunan kebijakan ini telah melalui proses meaningful participation yang melibatkan pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa komunikasi lintas sektor menjadi bagian penting dari proses perumusan kebijakan.

“Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan,” lanjut pernyataan tersebut.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menghadapi perubahan ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan nasional terhadap perkembangan teknologi informasi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending