Politik
Ini Alasan RK Tuntut Lisa Mariana Rp105 Miliar
Ridwan Kamil (RK) resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Ridwan Kamil (RK) resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
Gugatan tersebut diajukan karena RK merasa dirugikan secara nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadinya akibat tuduhan yang dilontarkan Lisa tanpa bukti hukum yang sah.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan gugatan itu merupakan langkah hukum yang sah dan sudah didaftarkan secara resmi ke pengadilan melalui sistem e-court pada Rabu (25/6).
“Secara hukum acara perdata, gugatan rekonpensi atau gugat balik dibenarkan berdasarkan Pasal 132 ayat a HIR,” ujar Muslim saat dihubungi MPN Indonesia pada Kamis (26/6).
RK Bantah Tuduhan Lisa
RK menolak seluruh tuduhan Lisa Mariana yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan, menghamili Lisa, hingga berupaya menggugurkan kandungan.
“Tuduhan tersebut adalah perbuatan keji yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan mengarah pada fitnah,” tegas Muslim.
Ia menambahkan, Lisa bahkan menyatakan anak berinisial CA adalah hasil hubungan dengan RK, tanpa disertai bukti hukum seperti tes DNA.
“Semua tuduhan tersebut telah dipublikasinya baik di media sosial dan media nasional dan tersebar diberbagai chanel youtube dll,” ucap Muslim.
Klaim Dampak Tuduhan pada RK
Gugatan balik ini mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian imateriil Rp100 miliar.
Menurut Muslim, tuduhan yang tidak berdasar tersebut menimbulkan dampak serius terhadap reputasi RK di ruang publik, merusak hubungan rumah tangga dan keluarga besar RK.
“Ini semua merugikan nama baik Pak RK sehingga wajar beliau menuntut ganti rugi materil dan immateril 105 M, di mana materil 5 M dan immateril 5M,” ujar Muslim.
Berharap Gugatan Lisa Ditolak
Tim hukum RK berharap majelis hakim menolak gugatan Lisa Mariana dan mengabulkan gugatan balik yang diajukan RK.
Muslim juga meminta Lisa fokus pada pembuktian di pengadilan. Ia menilai kasus ini tidak perlu dibawa ke Komnas Perempuan.
“Tidak perlu membawa kasus ini ke Komnas Perempuan karena tidak ada kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan Pak RK,” tutupnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
