Connect with us

Selebriti

Lisa Mariana jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi piyama serta pinjaman uang Rp10 juta.

Logompn

Published

on

Lisa Mariana jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana
Lisa Mariana. Gambar: Instagram/@lisamarianaaa

MPN Indonesia 21 Agustus 2026 - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Agustus 2026, menyusul laporan Dewi Wulan terkait transaksi pembelian piyama dan pinjaman uang yang terjadi pada April 2025 di Jakarta Timur.

Penyidik menetapkan status tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka,” bunyi keterangan dalam dokumen penyidikan, Jumat (21/8).

Awal Perkara Berasal dari Transaksi Pembelian Piyama

Perselisihan antara Lisa Mariana dan Dewi Wulan bermula pada 12 April 2025.

Dewi mengaku memesan dua pasang piyama melalui akun Instagram yang disebut berkaitan dengan Lisa Mariana.

Untuk transaksi tersebut, Dewi mentransfer uang sebesar Rp910 ribu.

Namun, barang yang dipesan tidak kunjung diterima sehingga persoalan berkembang menjadi dugaan penipuan dan berlanjut ke proses hukum.

Pinjaman Uang jadi Bagian dari Laporan

Beberapa hari setelah transaksi itu, tepatnya pada 19 April 2025, Lisa disebut meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Dewi Wulan.

Menurut keterangan pelapor, pinjaman dilakukan dengan alasan mengalami kesulitan finansial.

Lisa disebut berjanji mengembalikan pinjaman pada 23 April 2025.

Hingga laporan diproses, uang yang dikembalikan baru sebesar Rp2 juta sehingga sisa pinjaman menjadi bagian dari dugaan penggelapan yang dilaporkan.

Langkah Hukum Sebelum Penetapan Tersangka

Sebelum melapor ke kepolisian, Dewi Wulan diketahui telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui somasi.

Baca Juga:  Muncul ke Publik usai Lakukan Penipuan, Aldy Maldini Akui Terlalu Paksakan Lifestyle

Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga laporan diajukan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Selain itu, Dewi Wulan mengungkap adanya lebih dari 20 orang yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan tindakan Lisa.

Meski demikian, perkara yang diproses penyidik Polres Metro Jakarta Timur merupakan perkara berdasarkan laporan yang telah masuk dan proses hukum yang sedang berjalan.

Pasal yang Dikenakan Penyidik

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap Lisa Mariana.

Pasal yang dicantumkan meliputi:

  • Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
  • Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lisa Sempat Bantah Tudingan Dewi

Sebelum penetapan tersangka, Lisa Mariana membantah tudingan yang disampaikan Dewi Wulan.

Ia menyatakan tudingan tersebut tidak disertai bukti yang valid serta menegaskan akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil Lisa Mariana.

(ELG/NID/RAD)

Trending